JAKARTA | DETAKKita.com — Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, pernyataan tegas datang dari Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, Pembina Media Nasional sekaligus Tokoh Pers Internasional. Ia menegaskan, HPN bukan milik satu organisasi tertentu, melainkan milik seluruh insan pers Indonesia tanpa kecuali.
“Hari Pers Nasional tidak boleh dimonopoli. HPN adalah milik semua wartawan, semua media, dan seluruh insan pers di Indonesia,” tegas Prof Sutan Nasomal, Sabtu (8/2/2026), menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online nasional maupun internasional melalui sambungan telepon.
Menurutnya, bertambahnya usia HPN harus diiringi dengan kedewasaan, keberanian, dan ketegasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai penyampai kebenaran kepada publik, baik di dalam maupun luar negeri.
HPN 2026: Pers Wajib Tegak Lurus Demokrasi
Prof Sutan Nasomal menekankan bahwa HPN 2026 bukan ajang seremonial, melainkan momentum refleksi untuk mengembalikan marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi dan pengawal transparansi publik.
“Pers harus tegak lurus pada konstitusi. Jika pers lemah, maka rakyat kehilangan suara,” ujarnya lantang.
Ia meminta seluruh insan pers, tanpa melihat latar organisasi, untuk tetap berpegang pada fungsi utama jurnalistik yang berlandaskan hukum dan etika.
Pers adalah Alat Kontrol Kekuasaan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (1), Prof Sutan mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Ia menegaskan, pimpinan redaksi nasional harus memastikan transparansi dan akurasi menjadi prinsip utama dalam setiap pemberitaan.
“Pers tidak hanya menyampaikan berita, tapi membentuk opini publik berdasarkan fakta yang benar, akurat, dan terverifikasi, sebagaimana amanat Pasal 6 UU Pers,” tegasnya.
Pasal UU Pers Bukan Pajangan, Tapi Pedoman
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Prof Sutan menekankan pentingnya penerapan pasal-pasal krusial UU Pers, antara lain:
• Kemerdekaan Pers (Pasal 4)
Pers adalah hak asasi warga negara dan wartawan wajib mendapat perlindungan hukum.
• Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2)
Wartawan wajib independen, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
• Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
Pers wajib memberi ruang koreksi publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
HPN 2026: Lawan Hoaks, Jaga Kedaulatan Informasi
Menghadapi tantangan 2026, Prof Sutan Nasomal mendorong insan pers fokus pada tiga agenda utama:
1. Literasi Digital – Melawan hoaks dan disinformasi sesuai koridor UU ITE.
2. Kedaulatan Informasi – Mengajak publik kembali ke media arus utama yang terverifikasi.
3. Profesionalisme Wartawan – Menguatkan kompetensi melalui UKW agar pers tetap bermartabat.
Pernyataan Tegas Prof Sutan Nasomal
Sebagai Pembina Media Jejak Kasus Group, Prof Sutan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas.
“Pers itu bebas, tapi bertanggung jawab kepada publik, hukum, dan Tuhan Yang Maha Esa. Jangan salah kaprah,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras namun penuh pesan persatuan:
“Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026. Jayalah Pers Indonesia. Ingat, Hari Pers bukan milik satu organisasi, tapi milik semua insan pers.”
Catatan Redaksi DETAKKita.com
Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Momentum ini diharapkan menjadi perekat kebersamaan seluruh wartawan lintas organisasi dan media.






