TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM dengan tegas menyampaikan bahwa setiap Peron Sawit yang berada di atas lahan Hutan Kawasan dan Konsesi perusahaan merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi usai menggelar rapat tertutup terkait pengawasan dan audit usaha peron sawit dan buah sawit serta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) penerima buah dari kawasan, Rabu (08/01/2025) lalu, di Sekretariat Daerah (Setda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Menurut Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby mengatakan, setiap buah sawit yang berasal dari lahan Hutan Kawasan itu merupakan buah ilegal dan melanggar hukum secara terang-terangan.
“Jika terbukti itu berasal dari Hutan Kawasan, siap siap saja hukum menanti, ini perbuatan melawan hukum, buah sawit itu merupakan buah sawit ilegal, serta itu melanggar aturan Indonesian Sustainable Palm Oil dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (ISPO dan RSPO),” tegas sang pemegang tongkat komando tertinggi di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuantan Singingi, Jhon Pitte Alsi SIP mengatakan dengan tegas, bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama Satuan Tugas (Satgas) Terpadu lainnya telah melakukan sosialisasi dan kunjungan langsung ke sejumlah Peron Sawit.
Dimana kata Jhon Pitte Alsi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Terpadu itu, pihaknya menjumpai satu Peron Sawit yang berada di tengah lahan konsesi milik PT Rimba Lazuardi di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau. Ia mengaku, pihaknya itu telah menyarankan kepada pengusaha atau pemilik Peron Sawit Asli Jaya yang kini sudah bertukar nama UMA (Usaha Masyarakat Adat) itu, untuk melakukan segera pengurusan kelengkapan perizinannya melalui Kementerian terkait.
“Kita sudah memberikan waktu tujuh hari untuk pengurusan perizinan sebagai legal standing usaha mereka, saat itu mereka berjanji akan mengurusnya pada Desember 2024 yang lalu, namun hingga sekarang tidak ada tanda tanda pengurusan tersebut dilakukan mereka (peron sawit .red), dalam artian usaha mereka itu ilegal dan kepada pihak perusahaan diharapkan untuk tidak menerima buah mereka tersebut,” tegasnya.
“Selain itu, Peron Sawit ini juga berdiri diatas lahan konsesi perusahaan lain, ini juga bermasalah, dari situ saja sudah jelas melanggar aturan tentang pendirian sebuah usaha dan bangunan yang ada, nantinya sesuai kesepakatan, jika tidak juga dilakukan pengurusan perizinannya akan dilakukan penutupan secara permanen oleh pihak Satgas dalam hal ini Satpol PP PKP Kuantan Singingi,” tegasnya menandaskan.
Dari informasi yang berhasil di himpun DETAKKita.com di lapangan, Peron Sawit di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau itu merupakan milik pengusaha asal Mahato bernama H Hamdansyah.
Sebelumnya, pihak PT Rimba Lazuardi juga telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Riau. Hingga berita ini diterbitkan DETAKKita.com belum ada respons dari pemilik ataupun pihak Peron Sawit tersebut.