KAMPAR | DETAKKita.com — Gerakan Pemuda Mahasiswa-Riau (GPM-R) akan menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau pada Senin, 21 Juli 2025. Aksi ini terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Desa Danau Sontul, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut GPM-R, dugaan perambahan ini dilakukan oleh oknum Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar SPd MSi, yang menggunakan kekuasaannya untuk menguasai lahan kawasan hutan lindung tanpa izin. Lahan tersebut kemudian dijadikan kebun kelapa sawit dengan luas puluhan hektar.
GPM-R menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
1. Meminta Kapolda Riau memeriksa Bustamar terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan lindung tanpa izin.
2. Meminta Satgas PKH dan Satgas PPH Polda Riau turun ke lokasi untuk menyelidiki alih fungsi kawasan hutan.
3. Meminta Satgas PPH menangkap pelaku dugaan jual beli lahan kawasan hutan lindung.
4. Mendesak Bupati Kampar mencopot Bustamar dari jabatannya sebagai Camat Kampar kiri hulu.
5. Meminta BPKP Perwakilan Provinsi Riau melakukan audit kerugian negara akibat praktik jual beli tanah negara di kawasan hutan lindung.
Aksi unjuk rasa ini akan diikuti oleh sekitar 100 orang massa GPM-R dan akan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di Polda Riau. Titik kumpul massa akan berada di sebelah Polda Riau, Jl. WR. Supratman, Pekanbaru.
GPM-R berharap aksi ini dapat membawa perhatian serius dari pihak berwenang untuk menangani kasus dugaan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan di Desa Danau Sontul.
Camat Kampar Kiri Hulu, Bustamar SPd MSi membantah dugaan perambahan hutan lindung dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit di Desa Danau Sontul yang melibatkan dirinya. Hal itu disampaikan Bustamar kepada DETAKKita.com ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya, pada Jum’at (18/7/2025) malam.
Menurut Bustamar, luas lahan yang terindikasi terlibat tidak mencapai 5 hektare, tepatnya hanya 4,7 hektare. Itupun milik anaknya selaku putra asli Kecamatan Kampar Kiri Hulu, bukan miliknya. Hal itu jauh sebelum dirinya sebagai seorang pejabat ditingkat wilayah kecamatan, tegasnya.
Bustamar mempertanyakan sumber data yang digunakan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa-Riau (GPM-R) dalam membuat tuduhan tersebut. GPM-R sebelumnya menyatakan bahwa lahan yang diduga dikuasai oleh Bustamar mencapai puluhan hektare.
Bustamar mengizinkan tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar GPM-R di Polda Riau pada Senin, 21 Juli 2025. Aksi tersebut menuntut pemeriksaan Bustamar terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan lindung tanpa izin, penyelidikan alih fungsi kawasan hutan, penangkapan pelaku dugaan jual beli lahan, pencopotan Bustamar dari jabatannya, dan audit kerugian negara.
Untuk diketahui, perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan data fakta antara GPM-R dan Bustamar terkait kasus ini.