Scroll untuk baca artikel
DPRD Batu BaraKabupaten Batu BaraPolitikProvinsi Sumatera Utara

GERINDRA TAK MAIN-MAIN! Semua Fraksi DPRD Batu Bara Bulat Bentuk Pansus Plasma 20 Persen, Perusahaan Tak Bisa Lagi Mengelak

×

GERINDRA TAK MAIN-MAIN! Semua Fraksi DPRD Batu Bara Bulat Bentuk Pansus Plasma 20 Persen, Perusahaan Tak Bisa Lagi Mengelak

Sebarkan artikel ini
GERINDRA TAK MAIN-MAIN! Semua Fraksi DPRD Batu Bara Bulat Bentuk Pansus Plasma 20 Persen, Perusahaan Tak Bisa Lagi Mengelak

BATU BARA | DETAKKita.com Drama panjang soal kewajiban plasma perkebunan akhirnya memasuki babak tegas. Seluruh fraksi di DPRD Batu Bara resmi satu suara mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal realisasi plasma 20 persen dari total luas HGU perusahaan perkebunan.

Dukungan penuh datang dari Fraksi Partai Gerindra yang menjadi fraksi terakhir menyatakan sikap. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara, Safii, menegaskan sejak awal pihaknya sudah berada di barisan depan mendukung pembentukan pansus.

“Sebenarnya sejak awal RDP yang diinisiasi IWO Batu Bara, Fraksi Gerindra memandang penyelesaian masalah plasma perkebunan harus lewat Pansus,” tegas Safii, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu daerah bukan hanya soal investasi dan keuntungan, tetapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kalau kehadirannya tidak memberi manfaat bagi masyarakat, tentu sebagai wakil rakyat kita harus mengupayakan berbagai langkah untuk memaksa mereka agar memberi manfaat bagi masyarakat,” sentilnya lugas.

Safii menegaskan, skema plasma 20 persen dari luas HGU bukan wacana kosong. Itu adalah hak masyarakat yang harus direalisasikan secara nyata.

“Setidaknya 20 persen dari total luas HGU itu apabila dikelola masyarakat bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat Batu Bara. Jadi kami sangat setuju dibentuknya Pansus,” tandasnya.

Dengan pernyataan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Batu Bara kini resmi kompak mendukung pembentukan Pansus Plasma. Tak ada lagi alasan untuk menunda.

Langkah ini diambil setelah RDP keempat di Komisi I DPRD Batu Bara memunculkan fakta adanya multi tafsir dalam penerapan plasma. Pihak IWO Batu Bara sebagai inisiator, didukung Komisi I, perwakilan BPN dan Dinas Pertanian dan Perkebunan, menegaskan plasma 20 persen harus diwujudkan secara fisik dari luas HGU.

Namun, perwakilan perusahaan perkebunan dalam RDP justru memilih opsi kemitraan sebagai bentuk plasma. Perbedaan tafsir inilah yang kini akan dibedah secara serius melalui Pansus.
Dukungan terhadap langkah DPRD juga datang dari kalangan pemuda dan lembaga bantuan hukum.

Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Batu Bara, Irwansyah Putra Tampubolon, menyampaikan apresiasi atas sikap tegas para wakil rakyat.

“Sebagai generasi muda, kami sangat mendukung terbentuknya Pansus plasma perkebunan di DPRD Batu Bara,” tegasnya.

Ia menilai kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU adalah amanat undang-undang demi kesejahteraan rakyat.

Senada, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH-CNI), Khairul Abdi Silalahi, mengingatkan bahwa penyediaan plasma bukan bentuk kebaikan hati perusahaan, melainkan kewajiban hukum.

“Bukan soal belas kasihan, tapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan. IWO Batu Bara telah berhasil mengingatkan para pihak terkait kewajiban ini. Ini langkah sangat positif,” tegas Khairul.

Ia optimistis jika plasma 20 persen benar-benar direalisasikan, masyarakat sekitar perkebunan akan memiliki akses ekonomi yang lebih luas dan kesejahteraan yang lebih nyata.

Kini publik menunggu: apakah Pansus Plasma benar-benar menjadi alat perjuangan rakyat, atau justru kembali terjebak dalam tarik-menarik kepentingan? DETAKKita.com akan terus mengawal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *