Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSosok

Gebrakan Bupati Suhardiman! Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar—PKS Wajib Setor untuk Perbaiki Jalan Rusak!

×

Gebrakan Bupati Suhardiman! Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar—PKS Wajib Setor untuk Perbaiki Jalan Rusak!

Sebarkan artikel ini
Gebrakan Bupati Suhardiman! Sawit Dipungut Rp20/Kg dengan Target Rp240 Miliar—PKS Wajib Setor untuk Perbaiki Jalan Rusak!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau bersiap membuat gebrakan besar di sektor perkebunan. Tak tanggung-tanggung, Pemkab merancang pungutan sebesar Rp20 per kilogram dari hasil kelapa sawit yang beredar di wilayahnya.

Kebijakan ini langsung diinisiasi oleh Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, yang menyebut potensi pendapatan daerah dari skema ini bisa mencapai angka fantastis.

“Sudah kita hitung, jika produksi kelapa sawit di Kuansing dapat menyumbang Rp20 per kilogram saja, maka diperkirakan bisa terkumpul sekitar Rp240 miliar per tahun untuk pendapatan asli daerah,” tegas Suhardiman, Selasa (31/3/2026).

Namun, Bupati Suhardiman menegaskan, pungutan ini bukan dibebankan kepada petani, melainkan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang selama ini menikmati hasil produksi dalam skala besar.

“Setiap hari PKS membeli dan mengolah buah jadi CPO, lalu dijual bahkan diekspor. Kita ingin ribuan ton produksi itu juga memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini sangat wajar. Pasalnya, aktivitas industri sawit selama ini memanfaatkan infrastruktur daerah secara masif, mulai dari jalan hingga jembatan yang dibangun menggunakan APBD Kuansing.

“Kita lihat sendiri, jalan rusak, jembatan rusak. Sementara mobil angkutan sawit keluar masuk setiap hari. Jadi sudah sewajarnya mereka ikut berkontribusi memperbaiki fasilitas itu,” tegas Suhardiman Amby.

Untuk tahap awal, Pemkab akan menggunakan regulasi yang ada terkait pemanfaatan jalan kabupaten sebagai dasar pungutan. Sementara itu, aturan yang lebih rinci tengah disiapkan oleh dinas terkait agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rencananya, kebijakan ini mulai disosialisasikan pada April 2026 kepada 32 PKS yang beroperasi di Kuansing, dan ditargetkan sudah bisa diterapkan penuh pada Mei 2026.

Langkah ini juga tidak lepas dari tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. Pemkab mencatat, ribuan usulan program terus masuk setiap tahunnya.

“Tahun 2027 saja ada 2.465 usulan pembangunan. Ini butuh pembiayaan besar dari PAD, salah satunya dari kontribusi kelapa sawit ini,” ungkap Suhardiman.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kuansing berharap tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memaksa industri sawit ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan, khususnya kerusakan infrastruktur dan kebutuhan pembangunan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *