Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Eks Lahan KUD Makmur Limapuluh Diklaim Sepihak, Mantan Camat–Lurah Angkat Suara

×

Eks Lahan KUD Makmur Limapuluh Diklaim Sepihak, Mantan Camat–Lurah Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
Eks Lahan KUD Makmur Limapuluh Diklaim Sepihak, Mantan Camat–Lurah Angkat Suara

BATU BARA | DETAKKita.com Klaim sepihak atas lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh Kota, Kabupaten Batu Bara, memantik perhatian serius sejumlah tokoh masyarakat. Sejumlah mantan camat dan mantan lurah setempat akhirnya angkat suara dan menyatakan keberatan.

Para mantan pejabat pemerintahan itu menegaskan, saat KUD Makmur Limapuluh berdiri pada era 1980-an, tidak ada keterkaitan pengelola koperasi dengan pihak yang kini mengklaim kepemilikan lahan. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka, bangunan KUD tersebut berdiri di atas lahan yang dikelola pemerintah, ketika Limapuluh masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Asahan.

Mereka juga mengungkapkan bahwa lokasi KUD berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Limapuluh, yang pada masanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kendati demikian, para tokoh tersebut menegaskan penetapan status hukum lahan tetap menjadi kewenangan instansi berwenang.

Menurut mereka, setiap klaim kepemilikan atas aset tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah, dengan mengedepankan bukti tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara pun diminta bersikap objektif dan berhati-hati sebelum memberikan izin pemanfaatan lahan.

“Kalau memang ada dasar hukum yang kuat, silakan diproses sesuai aturan. Tapi kalau belum jelas, sebaiknya ditertibkan secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar salah seorang mantan pejabat.

Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya penataan dan pendataan aset daerah secara menyeluruh, guna mencegah potensi konflik dan kesalahpahaman di kemudian hari.

Di sisi lain, mereka menyoroti fakta bahwa Kelurahan Limapuluh Kota hingga kini belum memiliki kantor kelurahan permanen. Pelayanan pemerintahan masih dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sementara yang dinilai kurang representatif.

Sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara, Limapuluh Kota disebut membutuhkan sarana pemerintahan yang layak. Oleh karena itu, apabila melalui penelusuran administrasi tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD Makmur Limapuluh diharapkan dapat dialokasikan untuk kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Camat Limapuluh Andri Auliya Harahap membenarkan adanya pihak yang mengklaim lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh. Pihak kecamatan, kata dia, telah meminta klarifikasi langsung terkait dasar kepemilikan.

“Kami sudah meminta pihak yang bersangkutan menunjukkan dokumen kepemilikan. Sampai saat ini proses klarifikasi masih berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025) kemarin.

Pemerintah kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait demi menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menegaskan bahwa KUD pada era 1980-an merupakan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian. Ia berharap Pemkab Batu Bara melakukan penelusuran dokumen secara komprehensif dan transparan agar status aset eks KUD Makmur Limapuluh tidak lagi menjadi polemik publik.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *