TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Edo Cipta Wiganda alias ECW yang terkenal sebagai Aktivis Muda Provinsi Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi kelahiran Inuman meminta agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Subur Berkah Lestari (SBL) di Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dijatuhi sanksi tegas.
Dimana kata ECW, pihak PKS PT SBL diduga telah melakukan praktik terlarang sebagaimana aturan dalam pengolahan bahan minyak mentah sawit, yang dilarang keras alias tidak ada dalih pembenaran terhadap penerimaan dan pengolahan buah sawit dari hutan kawasan.

Demikian disampaikan ECW, dalam menyikapi perbuatan terlarang dan juga tuduhan yang dilayangkan terhadap namanya yang dilakukan pihak PKS PT SBL di sejumlah media, ia menyampaikan hal itu kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Senin (10/03/2025).
“Rekaman sebagai barang bukti kuatnya ada kok. Jika tidak melakukan tindakan terlarang seperti itu, ngapain mereka (PT SBL) panik, santai saja lah,” ucap Alumni Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Pekanbaru itu.
“Dalam hal ini, kita minta kepada pihak yang berwenang agar menindaklanjuti sehingga pihak pabrik ini berusaha dengan jalan yang lurus, tidak mengolah bahan baku yang bersumber dari hutan kawasan, dalam hal ini hutan Toro yang jelas dikawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), apa dasarnya mengolah buah sawit dari sana? Dan yang ada, ini pelanggaran berat terhadap RSPO dan ISPO, paham tidak mereka dengan ini,” ujarnya seraya menyeringai.
“Terbongkar aib mereka (PT SBL), kok mereka malah balik menuduh orang minta DO, saya tak pernah minta DO, tuduhan itu bisa dibuktikan tidak? Kapan saya ngomong minta DO? Tak pernah saya minta itu, jangan ngarang cerita, berusaha lah dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada bos,” hentaknya sedikit dengan nada meninggi menandakan kekesalannya.
Selain itu, sambung ECW, ia mengaku juga telah mengantongi barang bukti berupa DO yang menjadi perantara masuknya buah sawit dari hutan Toro ke PKS SBL itu. Ditambah lagi, ujarnya, berdirinya PKS milik PT SBL tersebut sangat menyalahi aturan, dimana jarak dari permukiman warga hanya kurang lebih 100 meter.
“Jangan kan barang bukti berupa rekaman pengakuan dari armada pengangkut buah tersebut, DO yang memasok pun kita punya buktinya. Selain itu, warga sekitar yang hanya berjarak dengan tidak lazim alias dibawah standar itu juga sudah mulai mengeluhkan kebisingan dan dampak bau yang ditimbulkan PKS tersebut. Tutup saja lah pabrik itu, jika dibiarkan akan banyak warga bahkan anak sekolah yang akan terdampak limbah akibat pabrik mereka itu, pokoknya demi kemanusiaan tutup permanen saja lah,” tegasnya.