Hukrim

DO Kemuning dan Bakung Harus Dibekukan, PT GSL Harus Dijatuhi Sanksi Tegas

52
×

DO Kemuning dan Bakung Harus Dibekukan, PT GSL Harus Dijatuhi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Diduga buah sawit ilegal dari kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) masuk melalui DO Kemuning milik pengusaha berinisial H yang selama ini dijalankan IJ warga Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dugaan itupun diperkuat dengan sejumlah keterangan sopir truck pengangkut buah sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) kemarin, pada Selasa (07/01/2025).

Menurut sumber DETAKKita.com yang sengaja tidak disebutkan namanya itu, selain DO Kemuning, yang menjadi jalur pemasok buah ilegal dari Hutan Kawasan TNTN juga ada DO Bakung, dengan pemilik atau pengusaha yang sama.

“Sudah lama, dan itu bukan rahasia lagi, dua DO itu yang sering beli buah sawit dari Toro atau TNTN itu, mereka jualnya di PT GSL ini,” jelasnya kepada DETAKKita.com disela kegiatan.

Selain DO Kemuning dan Bakung, pihak PKS PT GSL juga harus dijatuhi sanksi tegas, karena selama ini diduga sudah berbuat curang demi memenuhi kebutuhan produksi minyak di PKS milik PT GSL tersebut.

Dimana Tim Audit Terpadu yang dipimpin Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM, pada sidak Selasa (07/01/2025) lalu itu, seakan-akan di permainkan dan dibuat tidak memiliki marwah oleh pihak PT GSL tersebut.

Pasalnya, pihak PT GSL mengaku tidak menerima buah dari Hutan Kawasan TNTN Toro itu, padahal sebelum dan sesudah dilakukan sidak yang dipimpin langsung Bupati Suhardiman Amby, warga dan para sopir mengatakan PKS tersebut menerima buah dari kawasan terlarang.

Dimana hasil produksi minyak sawit yang di hasilkan PKS PT GSL dari buah yang berasal dari Hutan Kawasan TNTN Toro itu melanggar aturan Indonesian Sustainable Palm Oil dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (ISPO dan RSPO).

Untuk itu, DETAKKita.com akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengawasi pihak yang menerima buah ilegal tersebut. Jika terbukti, hasil produksi perusahan tidak akan bisa di jual dikarenakan hasil dari kawasan terlarang alias ilegal secara nyata melanggar aturan ISPO dan RSPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *