Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Labuhanbatu UtaraProvinsi Sumatera Utara

Direktur BUMDes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Keuangan, Dana Penyertaan Modal 2025 Ditahan Pemdes Simandulang

×

Direktur BUMDes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Keuangan, Dana Penyertaan Modal 2025 Ditahan Pemdes Simandulang

Sebarkan artikel ini
Direktur BUMDes Karya Bersama Dinilai Gagal Kelola Keuangan, Dana Penyertaan Modal 2025 Ditahan Pemdes Simandulang

LABURA | DETAKKita.com Pemerintah Desa (Pemdes) Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya buka suara terkait polemik penyaluran dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Bersama tahun anggaran 2025. Kepala Desa Simandulang, Sudarna Atmaja, menegaskan bahwa dana sebesar Rp227 juta yang dialokasikan sebagai penyertaan modal Bumdes tidak dapat disalurkan karena pihak pengurus belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

“Direktur Bumdes belum mengajukan proposal dan analisis kegiatan sesuai ketentuan. Pemerintah desa wajib mengkaji setiap usulan sebelum dana disalurkan. Karena itu belum dipenuhi, dana tidak bisa kami transfer ke rekening Bumdes,” tegas Sudarna kepada awak media, Jumat (14/11/2025).

Jejak Pengelolaan Bermasalah Sejak 2019

Sudarna juga mengungkapkan bahwa persoalan Bumdes Karya Bersama bukan hal baru. Pada 2019, Bumdes tersebut tercatat menerima dana desa sebesar Rp200.880.893 untuk usaha simpan pinjam. Namun, dana itu disalurkan tanpa proposal atau perencanaan usaha yang jelas.

Akibatnya, hingga kini uang yang tersisa di rekening Bumdes disebut hanya tinggal sekitar Rp5 juta.

“Ini bukti bahwa pengelolaan keuangan sebelumnya tidak berjalan dengan baik. Direktur dan pengurus Bumdes tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola dana yang sudah diberikan,” tambah Sudarna.

Pemdes Tegaskan Sikap: Hati-Hati dan Transparan

Menanggapi pemberitaan bahwa dana tahun 2025 tidak disalurkan karena adanya konflik internal, Sudarna menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan prinsip kehati-hatian dan aturan resmi yang berlaku.

“Pemdes Simandulang berkomitmen menyalurkan dana desa secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi. Kami tidak ingin lagi terjadi kesalahan seperti tahun 2019,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah desa tetap terbuka terhadap pengurus Bumdes Karya Bersama, namun menekankan bahwa setiap pencairan dana harus melalui prosedur resmi, termasuk penyusunan proposal kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *