Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

DIGEREBEK! Rakit PETI Setingkai di Perbatasan Talontam–Koto Benai Dibakar, Pelaku Kabur — Kanit Reskrim: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal!

×

DIGEREBEK! Rakit PETI Setingkai di Perbatasan Talontam–Koto Benai Dibakar, Pelaku Kabur — Kanit Reskrim: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal!

Sebarkan artikel ini
DIGEREBEK! Rakit PETI Setingkai di Perbatasan Talontam–Koto Benai Dibakar, Pelaku Kabur — Kanit Reskrim: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal!

BENAI | DETAKKita.com Aksi cepat jajaran Polsek Benai akhirnya menjawab keresahan warga. Satu unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai yang beroperasi di bawah kolam ikan arwana, perbatasan Desa Talontam dengan Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditindak tegas, Sabtu (14/2/2026) pagi.

Penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda Hardianto Manik bersama Brigadir Wahyu Kuantari, Briptu Dadan Ahmad Rafi, S.H, Bripda Rozy Mulya, dan Bripda Yuhaldo Oktaris.

Di lokasi, aparat menemukan satu unit rakit PETI lengkap dengan material batu kerikil dan bekas aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. Air tampak keruh kecoklatan, diduga akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tanpa kompromi, rakit setingkai itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Namun sayangnya, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun terduga pelaku.

“Kami melakukan penindakan tegas terhadap rakit PETI jenis setingkai di perbatasan Talontam dan Koto Benai. Untuk pelaku belum dapat diamankan karena tidak berada di lokasi saat kami datang. Tapi penindakan tetap kami lakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan PETI,” tegas Aipda Hardianto Manik kepada DETAKKita.com.

Berawal dari Pemberitaan DETAKKita.com

Penindakan ini dilakukan setelah mencuatnya pemberitaan DETAKKita.com sehari sebelumnya berjudul “Rakit PETI Ngamuk di Perbatasan Talontam–Koto Benai! Warga: Jangan Cuma Ditertibkan—Tangkap dan Penjarakan!”

Warga mengaku geram karena dua unit rakit setingkai diduga bebas beroperasi di titik yang sama dan disebut-sebut milik seorang pria diduga bernama Egi Benai.

“Sudah beberapa hari ini mereka kerja bebas. Seolah-olah tak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mendesak agar aparat tidak sekadar melakukan penertiban simbolis.

“Kami berharap jangan cuma datang tertibkan lalu selesai. Tangkap pelakunya, proses hukum sampai tuntas. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kanit Reskrim memastikan bahwa Polsek Benai tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal.

“Kami mengimbau kepada siapa pun yang terlibat PETI agar segera menghentikan aktivitasnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan. Tidak ada toleransi untuk tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Hardianto.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, praktik PETI yang mencemari sungai dan merusak lingkungan juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kerusakan lingkungan dan alam, air keruh, hingga potensi longsor menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat untuk memburu dan mengungkap siapa aktor di balik aktivitas PETI tersebut. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pembakaran rakit, sementara pelaku tetap bebas berkeliaran.

DETAKKita.com akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *