TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Diduga SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan terus berlaku curang, dimana praktek langsir BBM dengan tangki standar terus berlangsung dengan aman dan nyaman tanpa tersentuh hukum sedikitpun.
Dari informasi yang berhasil dirangkum DETAKKita.com dari berbagai sumber dilapangan, SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan menerima uang pompa setiap pengisian BBM dengan tangki standar tersebut.
Setiap kendaraan membayarkan uang pompa dengan bervariasi sesuai kendaraan yang digunakan para pelangsir BBM, mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per setiap kali pengisian.
Hal itupun dibenarkan oleh juru pompa ketika ditanya DETAKKita.com pada Jum’at malam, 25 Juli 2025 disela kegiatan berlangsung. Ditambah lagi dengan pengakuan adanya praktek langsir dengan tangki standar dengan menggunakan sepeda motor dan mobil ketika itu.
“Itu motor melangsir ya?” tanya Redaksi DETAKKita.com kepada juru pompa seraya menunjuk sepeda motor yang berjejer dalam antrian di SPBU Sungai Jering.
“Iya, kami cuma dapat Rp 5.000,” jawab salah seorang petugas SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan.
Lebih lanjut, DETAKKita.com kembali menanyakan terkait sejumlah mobil yang tengah mengantri di SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan, “Mobil ini kan juga melangsir?” tanya Redaksi DETAKKita.com seraya menunjuk mobil Avanza berwarna silver jenis keluaran pertama kepada petugas SPBU tersebut.
“Iya, kami cuma dapat sedikit, itulah untuk makan dan minum kami, bagi bagi sedikit sedikit,” jawab petugas yang diduga sebagai senior di juru pompa di SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan tersebut.
Berangkat dari pengakuan tersebut, Redaksi DETAKKita.com semakin kuat menduga SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan ini tidak hanya sebagai sumber kecurangan dalam praktek pengisian BBM bersubsidi selama ini. Akan tetapi juga sebagai ajang awal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dikarenakan penambangan emas secara ilegal juga membutuhkan cukup banyak pasokan BBM tersebut.
Jika hal itu terus dibiarkan oleh pihak penegak hukum, pantas saja aktivitas penambangan emas secara ilegal tidak bisa dibasmi, karena sumber pasokan BBM masih terus terbuka kran alias layanannya dengan berbagai modus, salah satunya pengisian BBM dengan tangki kendaraan standar tersebut.
Sebagaimana disampaikan Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby ketika prosesi kenal pamit pejabat Kapolres Kuansing dari AKBP Angga Febrian Herlambang kepada AKBP Raden Ricky Pratidiningrat di Pendopo Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025 yang lalu.
Dalam berita DETAKKita.com yang berjudul : Bupati Suhardiman Titip Ke Kapolres Baru Kuansing Zero PETI dengan link berita https://detakkita.com/bupati-suhardiman-titip-ke-kapolres-baru-kuansing-zero-peti/
“Bagaimana mau membasmi dompeng atau PETI itu, karena minyak (BBM) saja masih bisa di jual pakai jerigen kepada pelaku, minyak (BBM) itu kan juga dari SPBU, SPBU harusnya juga ditindak tegas, kalau perlu tahan pelaku yang melanggar aturan itu, beri juga sanksi SPBU itu, kalau perlu cabut izinnya,” tukas warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Dari penelusuran sebelumnya, salah seorang pelaku pengisian BBM dengan menggunakan tangki standar, diduga secara terang-terangan membayar langsung kepada pihak SPBU melalui juru pompa minyak setiap kali pengisian.
“Sepertinya sudah biasa saja, setiap mobil yang mengisi membayar Rp 10.000 kepada juru pompa, sudah lumrah itu,” ketus warga yang jengkel dengan antrian yang disebabkan praktek melawan hukum tersebut.