BATU BARA | DETAKKita.com — Proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran Rp642.600.000 diduga kuat sarat kejanggalan serius. Pasalnya, proyek yang menggunakan uang rakyat itu disebut sudah dikerjakan sebelum adanya kontrak resmi.
Dugaan tersebut memunculkan indikasi proyek dijadikan ajang bancakan korupsi yang terstruktur dan masif. Berdasarkan penelusuran pada portal LPSE Kabupaten Batubara, kedua paket proyek baru diunggah pada 4 Desember 2025, kontrak ditandatangani 10 Desember 2025, dengan batas akhir kontrak 23 Desember 2025.
Adapun nilai pagu anggaran masing-masing proyek yakni Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp366.600.000. Keduanya dilaksanakan melalui skema Pengadaan Langsung (PL) dengan pelaksana CV Diva Dava Yuza, beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No.4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik, menegaskan pihaknya telah meminta Inspektorat Kabupaten Batubara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Terkait dugaan kejanggalan pengerjaan dua proyek itu, Komisi IV meminta Inspektorat segera turun dan melakukan pemeriksaan,” tegas Sarianto, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.11 WIB.
Melalui pesan WhatsApp, Sarianto kembali menekankan bahwa pekerjaan proyek tidak boleh dimulai tanpa kontrak, kecuali dalam kondisi darurat dan sangat mendesak.
“Harusnya tidak boleh, kecuali kondisi darurat,” ujarnya singkat namun tegas.
Di hari yang sama, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah, atau yang akrab disapa Darman, menilai kebijakan Pemkab Batubara, khususnya Dinas PUTR, sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Perpres. Mirisnya, proyek ini justru dilaksanakan di tengah efisiensi anggaran dan sulitnya kondisi ekonomi masyarakat,” kata Darman.
Menurutnya, selain dugaan pekerjaan tanpa kontrak, indikasi mark up anggaran, RAB, hingga kontrak juga patut didalami. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan renovasi telah dilakukan jauh hari sebelum kontrak ditandatangani secara sah.
Darman menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2015 secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan kontrak merupakan tahapan wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan harus dilakukan secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
“Memulai pekerjaan tanpa kontrak adalah pelanggaran prosedural serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Darman menilai tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur delik formil tindak pidana korupsi, apabila menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti pembayaran tidak sah, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau penggelembungan biaya.
Dalam hal ini, IWO Batubara menilai Plt Kadis PUTR Kabupaten Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Pejabat yang mengizinkan atau memerintahkan pekerjaan dimulai tanpa kontrak resmi dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini jelas tindakan ilegal,” tegas Darman.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi kuat menjadi kasus pidana korupsi,” pungkasnya.






