BATUBARA | DETAKKita.com —
Merasa penanganan kasus berjalan lamban dan tidak berpihak pada korban, seorang ibu bernama Winda (38) kembali mendatangi Gedung Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (9/12/2025). Ia menuntut keadilan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Winda datang sambil menangis histeris, mempertanyakan mengapa laporan yang dibuat suaminya, Eko Armansyah Putra, pada 15 September 2025, hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan hukum. Ia juga menyoal keputusan penyidik yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Ng (69), meski kasus yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.
“Saya tidak terima orang yang sudah merusak masa depan anak saya hanya wajib lapor. Sudah tiga bulan, kenapa kasus anak bisa selama ini prosesnya?” tegas Winda dengan suara bergetar.
Situasi sempat memanas ketika M Zen, kuasa hukum tersangka, tiba-tiba terpancing emosi saat Winda mempertanyakan alasan penangguhan penahanan. Adu mulut pun tak terhindarkan, namun akhirnya dapat diredam usai dilakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, M Zen mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara setelah Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan P19. Ia menargetkan pekan depan berkas dapat kembali dikirim untuk naik ke tahap P21.
“Hari ini kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (PPHP) yang ketiga kepada pelapor. Intinya, berkas tersangka Ng sudah kami kirimkan lagi ke kejaksaan,” jelas Ade.
Sebagai informasi, laporan resmi bernomor LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT dibuat pada 15 September 2025 atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Korban, sebut saja Melati (9), diduga disetubuhi tersangka Ng pada Senin, 8 September 2025 di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka Ng sempat diserahkan ke Polres Batu Bara oleh tokoh masyarakat dan keluarga korban pada 14 September 2025 malam. Namun beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, yang kini dipertanyakan keras oleh pihak korban.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut nasib dan keadilan bagi korban anak. Winda bersikukuh akan terus memperjuangkan hak anaknya hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.






