Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSosokSuara Kita

Bupati Suhardiman Ultimatum RAPP: 14 Hari Atur Angkutan, Jika Tidak Jalan Ditutup!

×

Bupati Suhardiman Ultimatum RAPP: 14 Hari Atur Angkutan, Jika Tidak Jalan Ditutup!

Sebarkan artikel ini
Bupati Suhardiman Ultimatum RAPP: 14 Hari Atur Angkutan, Jika Tidak Jalan Ditutup!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan perusahaan kayu yang dinilai kerap melanggar aturan di jalan umum. Sikap tegas ini dituangkan dalam surat resmi Bupati Kuansing Nomor: 000.1.7/SETDA-UM/VIII/2025/081 tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan langsung kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Dalam surat tersebut, Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menekankan bahwa seluruh perusahaan angkutan kayu wajib menyesuaikan dimensi kendaraan, muatan, serta muatan sumbu terberat (MST) sesuai dengan kelas jalan yang dilalui. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Kelas Jalan.

“Setiap kendaraan angkutan harus menyesuaikan dimensi dan muatan sesuai kelas jalan. Kita tidak ingin jalan umum rusak akibat kendaraan yang kelebihan muatan (ODOL). Pemkab akan memasang portal pengukur tinggi dan lebar kendaraan di titik strategis agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” tegas Bupati Suhardiman di Teluk Kuantan, Kamis malam (25/9/2025).

Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, mulai dari administratif, tindakan aparat berwenang, hingga tuntutan ganti rugi atas kerusakan jalan. Lebih jauh, jika dalam 14 hari perusahaan tidak segera berkoordinasi dengan Pemkab Kuansing, maka akses jalan bagi kendaraan perusahaan akan ditutup. Bahkan, penghentian sementara operasional hingga pelimpahan kasus ke aparat hukum bisa dilakukan.

“Kami beri waktu 14 hari kerja untuk perusahaan melapor dan berkoordinasi. Jika tidak, Pemkab akan menutup akses jalan kendaraan perusahaan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan rekomendasi penghentian operasional sementara hingga proses hukum jika ada kerusakan terhadap aset negara maupun daerah,” tegasnya lagi.

Menurut Bupati, langkah ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan demi menjaga fasilitas umum yang juga digunakan masyarakat.

“Kami tidak anti investasi. Namun aturan wajib dipatuhi. Jalan umum ini juga dipakai masyarakat, jadi mari sama-sama kita jaga agar tidak rusak, tidak menimbulkan kemacetan, dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Kapolres Kuantan Singingi, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Riau di Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *