Kabupaten Kuantan Singingi

Bupati Suhardiman Larang Rumah Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan

25
×

Bupati Suhardiman Larang Rumah Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM meminta agar rumah makan atau restoran tutup pada siang hari selama bulan ramadhan. Himbauan itu disampaikan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP PKP Kuansing Riokasyterwandra SSos MM menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan himbauan itu dalam rangka menjalankan ibadah puasa ramadhan bagi umat islam di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu disampaikan kepada DETAKKita.com di Teluk kuantan, Senin (03/03/2025).

Dimana himbauan itu, kata Riokasyterwandra, bertujuan agar pemilik usaha tidak melakukan aktifitas jual beli makanan dan minuman disaat umat islam tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan pada siang harinya.

“Pemilik rumah makan atau minuman dan restoran diminta supaya menjaga ketertiban serta menghormati saudara kita umat islam yang berpuasa dengan tidak membuka restoran atau rumah makannya pada siang hari dan dapat melayani konsumen mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa,” ucapnya.

Himbauan Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM untuk selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah ini, sambung Plt Kasat Pol PP PKP Riokasyterwandra, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Himbauan Nomor: 400/SE/Kesra/II/2025/923 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Jika ada pelanggaran yang terjadi, kita akan memberikan semacam sanksi sesuai SOP, memberikan surat peringatan hingga tiga kali berturut turut, jika tidak diindahkan, tentu akan kita tertibkan,” tegas Riokasyter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *