Kabupaten Kuantan Singingi

Bupati Suhardiman: Januari Peron Sawit Sudah Harus Miliki Izin Lengkap, Jika Tidak Akan Ditutup

58
×

Bupati Suhardiman: Januari Peron Sawit Sudah Harus Miliki Izin Lengkap, Jika Tidak Akan Ditutup

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan waktu hingga Januari 2025, agar semua Peron Sawit sudah memiliki perizinan lengkap atau legal standing usaha yang jelas.

Demikian ditegaskan Bupati Suhardiman Amby melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi SIP kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Minggu (22/12/2024) pagi.

Jhon Pitte Alsi yang ditemui DETAKKita.com disela kegiatan Car Free Day (CFD) perdana di Kabupaten Kuantan Singingi yang dipimpin langsung Bupati Suhardiman Amby bersama istri tercintanya, Ny Hj Yulia Herma Suhardiman itu menegaskan, instruksi penertiban perizinan peron sawit ini langsung dari orang nomor satu di negeri berjuluk Kota Pacu Jalur.

“Satuan Tugas atau Satgas nya sudah ada, terdiri dari masing masing OPD terkait, yakni DPMPTSP, Satpol PP PKP, Dinas Perhubungan, Kopdagrin, dan sebagainya,” beber pria yang akrab disapa Pitte itu.

Sejauh ini, kata Pitte, Satgas Pengawasan Perizinan Peron Sawit sudah mulai menyurati secara langsung, dimana para pemilik atau pengusaha peron sawit diminta segera menyelesaikan seluruh kelengkapan perizinan usaha peron sawit.

“Dalam surat itu kita memberikan waktu selama 7 hari kerja, jika tidak melengkapi sampai batas yang telah diberikan, berdasarkan instruksi pak Bupati Suhardiman Amby akan dilakukan penutupan terhadap peron sawit tersebut, penutupan sementara sampai semua izinnya terpenuhi dan lengkap secara administrasi,” ungkapnya.

Menurut Pitte, hal ini merupakan langkah meningkatkan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi di tahun 2025. Dimana, selama ini peron sawit berdiri dengan secara ilegal, namun itu merugikan daerah secara jelas.

“Salah satu yang dirugikan oleh pelaku usaha ini adalah kerusakan jalan milik Pemerintah yang diakibatkan mobil pengangkut tandan buah sawit, begitu juga dengan brondolan sawit, resiko kerusakan jalan tetap sama. Untuk itu, mohon kerjasama masyarakat dan juga pemerintah setempat terkait hal ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *