TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa Kabupaten Kuantan Singingi berhasil mencatat sejarah baru di tingkat nasional dalam penguatan hukum adat.
Pasalnya, Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang terintegrasi langsung dengan Perda Masyarakat Hukum Adat, sebuah langkah besar dalam menjaga eksistensi tanah ulayat dan marwah adat di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Suhardiman Amby saat menghadiri rapat koordinasi sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku adat dan perangkat adat di Gedung Abdoer Rauf, Teluk Kuantan, Senin (16/3/2026) petang.
“Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini adalah bentuk komitmen kita menjaga adat dan tanah ulayat,” tegas Suhardiman.
Menurutnya, pengesahan dua perda strategis tersebut merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memastikan pembangunan daerah tetap berpijak pada kearifan lokal serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia menegaskan, keberadaan tanah ulayat harus tetap dijaga dan dikelola oleh pemangku adat bersama anak kemenakan sebagai bagian dari identitas masyarakat Kuansing.
“Tanah ulayat harus kembali kepada pemangku adat dan anak kemenakan. Inilah jati diri kita sebagai masyarakat beradat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Datuk Panglimo Dalam tersebut juga menekankan bahwa kekuatan pembangunan daerah harus bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat dan ulama.
Menurutnya, apabila ketiga unsur tersebut berjalan seiring dan saling bersinergi, maka kehidupan sosial masyarakat akan tetap kuat, harmonis dan terarah.
“Jika tiga elemen ini berjalan bersama—pemerintah, adat dan ulama—maka kehidupan masyarakat akan kuat dan terarah,” katanya.
Selain itu, Bupati Kuansing juga meminta agar Majelis Adat di setiap wilayah aktif menggelar rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.
Suhardiman bahkan menilai, jika dikelola secara serius dan profesional, Limbago Adat Nagori (LAN) memiliki potensi besar menjadi salah satu sumber kekuatan ekonomi daerah.
“InsyaAllah, jika LAN kita kelola dengan baik dan diberdayakan secara serius, ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi daerah,” pungkasnya.






