Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Bupati Suhardiman ‘Bedah’ Besar Struktur OPD Kuansing! 9 Dinas Dirombak — Sejumlah Instansi Dipecah Demi Percepatan Pembangunan

×

Bupati Suhardiman ‘Bedah’ Besar Struktur OPD Kuansing! 9 Dinas Dirombak — Sejumlah Instansi Dipecah Demi Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Suhardiman ‘Bedah’ Besar Struktur OPD Kuansing! 9 Dinas Dirombak — Sejumlah Instansi Dipecah Demi Percepatan Pembangunan

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, mulai melakukan perombakan besar terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah itu ditandai dengan penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Senin (16/03/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kuansing tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, serta dihadiri 25 anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat hingga pejabat eselon III Pemkab Kuansing.

Dalam sambutannya, Juprizal menegaskan bahwa keberadaan perangkat daerah merupakan unsur penting dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, struktur organisasi harus disusun secara efektif dan efisien agar mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.

“Struktur organisasi yang tepat akan berdampak pada optimalisasi penyerapan anggaran serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegas Juprizal.

Sementara itu, Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, dalam pidato pengantarnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kuansing yang telah mengagendakan pembahasan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Menurut Suhardiman, perubahan struktur OPD ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru sekaligus untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sebelumnya belum diatur dalam perda, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta sebagai tindak lanjut dari mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyesuaikan fungsi urusan kementerian dan lembaga negara,” jelas Suhardiman.

Ia menambahkan, penataan ulang organisasi perangkat daerah juga bertujuan untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi agar pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi lebih efektif, terarah dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat sejumlah pemekaran dan penyesuaian OPD yang cukup signifikan, di antaranya:

  • Bappedalitbang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA).
  • Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan dipecah menjadi Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
  • Dinas Sosial dan PMD dipecah menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • P2KBP3A dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Dinas Perkebunan dan Peternakan dipecah menjadi Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  • Diskopdagrin dipecah menjadi Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berubah tipologi dari tipe C menjadi tipe B.

Langkah restrukturisasi ini diyakini akan memperkuat efektivitas kerja pemerintah daerah, mempercepat pelayanan publik serta memperluas ruang gerak pembangunan di berbagai sektor strategis di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *