Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Bandel! PT TPS Nekat Beroperasi Tanpa Izin, DPMPTSP Batu Bara Ancam Segel Pabrik

×

Bandel! PT TPS Nekat Beroperasi Tanpa Izin, DPMPTSP Batu Bara Ancam Segel Pabrik

Sebarkan artikel ini
Bandel! PT TPS Nekat Beroperasi Tanpa Izin, DPMPTSP Batu Bara Ancam Segel Pabrik

BATU BARA | DETAKKita.com PT TPS kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah menerima surat peringatan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, perusahaan produsen beton curah itu tetap nekat menjalankan operasional pabrik batching plant tanpa izin di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Sikap membangkang PT TPS ini memantik reaksi keras dari Pemkab Batu Bara. Kepala DPMPTSP Batu Bara, Murdi Simangunsong, memastikan tindakan tegas tinggal menunggu waktu. Usai mendampingi Bupati Batu Bara dalam kunjungan kerja ke Jakarta, Murdi menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan pertama kepada manajemen PT TPS.

“Setelah saya kembali dari Jakarta, surat panggilan pertama akan langsung kita kirimkan. Jika tidak diindahkan, akan menyusul surat kedua,” tegas Murdi, Selasa (3/2/2026).

Murdi menegaskan, apabila pihak PT TPS tetap membandel dan mengabaikan peringatan pemerintah, maka DPMPTSP tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem.

“Kalau masih juga tidak diindahkan, tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian usaha akan kita lakukan,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga kini PT TPS belum mengantongi izin lokasi usaha, sementara keberadaan pabrik batching plant tersebut berdiri di tengah lingkungan permukiman warga, yang jelas berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.16.7/1268 tertanggal 31 Oktober 2025, yang secara tegas memerintahkan PT TPS menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional sambil melengkapi seluruh dokumen perizinan pabrik batching plant.

Dalam SE tersebut, PT TPS diwajibkan segera mengurus izin bangunan, izin lokasi, serta dokumen perizinan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga berita ini diturunkan, PT TPS masih bebas beroperasi, seolah-olah kebal hukum dan mengabaikan perintah resmi pemerintah daerah.

Publik kini menanti: apakah ancaman penyegelan hanya sebatas wacana, atau benar-benar akan ditegakkan? DETAKKita.com akan terus mengawal dan membuka setiap perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *