Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Akhir dari Sebuah Proyek Ambisius: Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan dalam Kasus Mangkraknya Hotel Rp53 Miliar

×

Akhir dari Sebuah Proyek Ambisius: Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan dalam Kasus Mangkraknya Hotel Rp53 Miliar

Sebarkan artikel ini
Akhir dari Sebuah Proyek Ambisius: Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan dalam Kasus Mangkraknya Hotel Rp53 Miliar

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Siang ini, Senin (20/10/2025), suasana di halaman Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) terasa lebih ramai dari biasanya. Seorang pria berjaket tahanan warna merah muda dengan logo “Kejari Kuansing” tampak digiring oleh beberapa jaksa menuju mobil tahanan. Dialah H. Muslim, S.Sos., M.Si., mantan Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, yang kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuantan Singingi senilai lebih dari Rp53 miliar.

Langkahnya tampak tenang, namun sorotan publik tertuju padanya. Nama Muslim sejak lama dikenal dalam panggung politik Kuansing, tetapi kini ia menjadi simbol dari proyek ambisius yang berakhir tragis—sebuah hotel mewah yang tak pernah menerima tamu, hanya debu dan lumut di dindingnya.

Dari Rencana Megah Jadi Bangunan Terbengkalai

Pembangunan hotel yang digadang-gadang sebagai ikon wisata dan ekonomi daerah itu bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi kala itu, H. Sukarmis, sekitar tahun 2013. Proyek tersebut awalnya dianggarkan untuk lokasi di sekitar Gedung Abdoer Rauf, namun kemudian dipindahkan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)—tanpa kajian kelayakan maupun perencanaan matang.

Dari APBD Kuansing, dialokasikan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel. Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim, sebagai Ketua DPRD kala itu, disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Banyak keputusan yang dibuat secara politis tanpa landasan teknis. Dan kini, hasilnya kita lihat sendiri — hotel mangkrak, uang rakyat melayang,” ujar Kasi Intel Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, SH., yang merupakan salah seorang pejabat penegak hukum yang terlibat dalam penyelidikan.

Hotel yang dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk itu rampung 100 persen pada April 2015 dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar. Sayangnya, hotel megah itu tak pernah dioperasikan karena tidak ada dasar hukum pengelolaan—tidak ada Perda penyertaan modal, BUMD, atau skema bisnis resmi.

Kini, bangunannya rusak hingga 56,32%, cat terkelupas, kaca jendela pecah, dan semak tumbuh di halaman yang dulu dirancang untuk taman hotel berbintang.

Kejari Kuansing Tegas: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Dalam press release resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan dan penahanan H. Muslim dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas dugaan penyimpangan penganggaran.

“Penetapan tersangka terhadap saudara H. Muslim dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kajari Sahroni.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkomitmen untuk menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kami tidak akan menolerir setiap bentuk penyalahgunaan keuangan negara, terutama yang merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Tersangka Ditahan, Kasus Tak Berhenti di Sini

Usai menjalani pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi, H. Muslim resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Kuantan untuk 20 hari ke depan. Kejari Kuansing memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang turut menyetujui proyek tanpa dasar hukum tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Resky Pradhana Romly, SH., MH., yang memimpin proses penahanan, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti di satu nama.

“Kami terus mendalami aliran dana dan dokumen terkait. Kasus ini tidak hanya soal proyek gagal, tapi juga tentang tanggung jawab moral dan hukum atas uang rakyat,” ujarnya.

Hotel yang Tak Pernah Beroperasi, Jadi Bukti Luka Pembangunan

Kini, bangunan megah yang seharusnya menjadi simbol kemajuan Kuansing itu berubah menjadi monumen sunyi dari sebuah kesalahan besar. Dari luar, temboknya masih berdiri gagah, tapi di dalamnya tersimpan kisah tentang ambisi tanpa arah, kekuasaan tanpa akuntabilitas, dan janji pembangunan yang tak pernah ditepati.

Penetapan dan penahanan H. Muslim menjadi bab baru dalam upaya menegakkan keadilan di Kuansing. Sebuah pengingat bahwa uang rakyat bukan untuk dipermainkan, dan pembangunan tanpa integritas pada akhirnya hanya akan melahirkan reruntuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *