Bekasi | DETAKKita.com — Advokat kondang Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang dikenal dengan julukan “Advokat 9 Naga”, angkat bicara soal lambannya penanganan kasus perampasan alat kerja wartawan yang diduga dilakukan Ketua Umum (Ketum) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Mangapul Sirait.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda kejelasan hukum. Hal ini membuat Prof. Sutan geram. Menurutnya, sikap diam dari aparat, khususnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, bisa diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
“Ini bukan perkara sepele. Kita bicara soal kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Perampasan alat kerja wartawan adalah bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman,” tegasnya lewat keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Prof. Sutan juga mendorong Dewan Pers untuk turun langsung ke lapangan. Ia berharap lembaga ini ikut mengawal proses hukum agar kasus ini tak menguap begitu saja.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis di masa depan,” tambahnya.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas. Kebebasan pers adalah tiang demokrasi yang tak boleh diganggu oleh siapa pun,” pungkasnya dengan tegas.