TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sekretaris KUD Langgeng Aam Herbi SH MH membantah berita hoax yang beredar ditengah masyarakat, dimana adanya Pungutan Liar (Pungli) terkait pengurusan dan pembuatan Sertifikat lahan anggota KKPA KUD Langgeng yang dilakukan pengurus KUD Langgeng terhadap anggotanya.
Bantahan itu disampaikan Aam Herbi terkait pemberitaan salah satu media, dimana anggota KUD Langgeng merasa ada pungli yang terjadi dalam pengurusan dan penerbitan Sertifikat SHM PTSL tanah milik anggota KUD Langgeng tersebut.
Berita sebelumnya, mengatakan para anggota petani yang tergabung dalam KUD Langgeng dihebohkan dengan adanya perintah untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berbunyi, bahwa pembuatan sertifikat lahan anggota KKPA KUD Langgeng tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal faktanya, para petani telah dimintai uang kisaran Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk pembuatan sertifikat tersebut.
“Ada edaran (surat pernyataan). Yang mengedarkan itu kelompok tani yang disuruh unit KUD (Langgeng) Muara Langsat. Disitu, suruh mengisi. Masyarakat yang punya plasma itu disuruh mengisi, untuk tandatangan disurat yang menyatakan, bahwa sertifikat untuk pembuatan sertifikat itu gratis. KKPA itu gratis. Sementara, kenyataannya nggak. Itu bayar. Bayar. Bahkan kan dibayar dari angsuran. Dari simpanan petani plasma. Terus kurangnya diutangkan USP. Jadi, jelas-jelas bayar. Kok disuruh mengakui dengan gratis. Begitu,” ungkap salah seorang anggota KUD Langgeng, inisial Mas KA, dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Sekretaris KUD Langgeng menjelaskan, bahwa yang disampaikan sebagai pungli SHM PTSL itu tidak benar, hanya biaya Rp 200 ribu/persil sesuai SKB 3 Menteri dan Perbup serta biaya yang di tentukan Undang-Undang (UU), yaitu PBB dan BPHTB, lahan anggota KUD seluas 3232 persil itu program PTSL yang berasal dari lahan HPL. Kemudian masih ada lahan yang berasal dari LU 1 dan LU 2, sejumlah lebih kurang 2288 persil, yang sudah SHM jatah transmigrasi.
“Untuk pengurusan SHM baru nya mengikuti program SHM Mandiri yang prosesnya cukup panjang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, pembiayaan lahan HPL dan yang sudah ber SHM jatah transmigrasi pengurusan SHM barunya tanggung renteng sesuai Notulen RAT KUD Langgeng TB 2023, SHM Mandiri biayanya banyak. Akta kematian, surat keterangan waris, pernyataan waris, akta notaris, PNBP pengukuran, PNBP pendaftaran, lampiran 13, gugatan goib pengadilan dan lain lain,” beber Aam Herbi menjelaskan kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Minggu (23/2/2025).
Kemudian, lanjut Aam Herbi, ada dana pinjaman USP dan pinjaman bank itu untuk pembayaran BPHTB dan biaya SHM mandiri lahan seluas 2288 persil yang baru mulai proses, dimana seluruh biaya SHM baik yang PTSL maupun Mandiri tanggung renteng sesuai hasil Notulen RAT KUD Langgeng TB 2023, karena lahan SHM jatah transmigrasi itu kondisinya saat ini berbeda-beda, ada yang nama SHM nya masih ada, ada yang sudah meninggal, ada yang tidak diketahui dan lain-lain.
“Untuk itu, kalau ada anggota KUD Langgeng yang tidak jelas atau tidak paham tentang pembiayaan SHM silahkan datang ke Unit atau ke kantor KUD Langgeng langsung, kita welcome dan siap menjelaskan sedetil mungkin agar tidak gagal faham,” tegasnya.
Dimana semua itu, kata Aam Herbi, sesuai dengan SKB 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Mendes PDTT dengan nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A Tahun 2017, serta nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Selain itu, sambung Aam, juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kuantan Singingi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Karena kita bekerja semuanya berdasarkan keputusan rapat anggota, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku serta keputusan rapat dilaksanakan,” tegasnya lagi seraya mengakhiri.