Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiPeristiwaProvinsi RiauSuara Kita

Sengketa Tanah Muara Lembu Makin Panas! Mediasi Gagal — Pemkab Kuansing Serang Balik Gugatan Usman: Kabur dan Tidak Jelas!

×

Sengketa Tanah Muara Lembu Makin Panas! Mediasi Gagal — Pemkab Kuansing Serang Balik Gugatan Usman: Kabur dan Tidak Jelas!

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Muara Lembu Makin Panas! Mediasi Gagal — Pemkab Kuansing Serang Balik Gugatan Usman: Kabur dan Tidak Jelas!

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sengketa tanah seluas 40 x 100 meter (4.000 m²) di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kian memanas di meja hijau. Setelah mediasi resmi dinyatakan gagal, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui kuasa hukumnya kini melancarkan serangan balik lewat eksepsi, menyebut gugatan warga bernama Usman kabur dan tidak jelas.

Sidang mediasi yang digelar Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dipimpin Hakim Mediator Aulia, namun tidak menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

Pihak penggugat Usman hadir melalui kuasa hukumnya Aidil Fitsen, SH, sedangkan tergugat Plt Lurah Muara Lembu, Padri, diwakili tim hukum Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Karena tak ada kesepakatan, mediasi dinyatakan gagal dan perkara berlanjut ke tahap persidangan berikutnya dengan agenda jawaban resmi tergugat pada 4 Maret 2026.


Awal Konflik: Tanah Dipasangi Plang Pembangunan Masjid

Dalam forum mediasi, Usman membeberkan kronologi awal sengketa yang membuatnya menggugat pihak kelurahan.

Menurut kuasa hukumnya, konflik bermula saat Lurah Muara Lembu saat itu, Syafii, mengutus warga mendatangi Usman untuk meminta izin membangun masjid di atas tanah miliknya seluas 40 x 100 meter.

Tanah tersebut, kata Usman, dibeli secara sah dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 12 November 1986 yang diterbitkan oleh Lurah Muara Lembu saat itu, Djalal.

Atas permintaan warga untuk mendirikan masjid, klien kami menyampaikan akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga,” ujar Aidil Fitsen di hadapan hakim mediator.

Namun dua hari setelah itu, Usman justru mendapat kabar mengejutkan.

Lurah bersama warga mendatangi lahannya dan memasang plang bertuliskan pembangunan masjid.

Klien kami sangat kecewa. Belum ada jawaban, tapi sudah dipasang plang dan seolah-olah tanah itu akan dikuasai,” tegas Aidil.


Usman Menolak, Tapi Siap Jadi Donatur

Dalam mediasi tersebut, Usman menegaskan tidak lagi bersedia menyerahkan tanahnya untuk pembangunan masjid.

Namun ia tetap membuka ruang solusi.

Klien kami bersedia menjadi donatur jika pembangunan masjid dilakukan di lokasi lain,” jelas Aidil.

Sebagai alternatif lain, apabila pemerintah tetap ingin menggunakan tanah tersebut, Usman meminta ganti rugi atas pemanfaatan lahan selama puluhan tahun.

Perhitungannya disebut mencapai Rp20 juta per tahun selama 40 tahun masa penguasaan tanah.


Kelurahan Klaim Tanah Aset Daerah

Pihak tergugat melalui kuasa hukum Pemkab Kuansing menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut.

Menurut mereka, ada tiga alasan utama:

  1. Tanah tersebut diklaim sebagai milik kelurahan dan sedang diproses menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kuansing.
  2. SKT tahun 1986 yang dimiliki Usman dianggap tidak sah, karena seharusnya berbentuk SKGR.
  3. Tanaman yang ada di atas lahan disebut sudah ada sebelumnya dan bukan ditanam oleh Usman.

Tanah itu sudah masuk sebagai aset daerah dan nantinya akan dihibahkan kepada masyarakat untuk pembangunan, termasuk masjid,” ujar kuasa hukum tergugat.


Serangan Balik di Persidangan: Gugatan Disebut Kabur

Tak hanya menolak tuntutan, pihak Pemkab Kuansing juga mengajukan eksepsi dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Tlk.

Dalam dokumen jawaban tergugat, pemerintah daerah menilai gugatan Usman tidak memenuhi syarat formil karena tidak jelas (obscuur libel).

Kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Kabag Hukum Setda Kuansing Yunita Trisia SH MH dan Analis Hukum Ahli Muda Yurdaningsih SH MH menyatakan bahwa lokasi objek sengketa tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.

Objek perkara tidak jelas. Dalam posita gugatan dan petitum, penggugat tidak menjelaskan secara rinci posisi atau letak tanah serta wilayah administrasinya,” tulis pihak tergugat dalam dokumen eksepsi.

Menurut mereka, gugatan juga tidak menjelaskan perubahan wilayah administrasi yang pernah terjadi.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Kelurahan Muara Lembu dahulu berada di Kecamatan Singingi, Kabupaten Indragiri Hulu, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Kabupaten Kuantan Singingi setelah pemekaran berdasarkan UU Nomor 53 Tahun 1999.

Karena itu, pihak tergugat menilai gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan patut ditolak.


Kuasa Hukum Usman: Ini Sangat Ironis

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Usman menilai dalil tergugat sudah masuk ke pokok perkara dan terkesan mencari pembenaran.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah daerah yang menyebut tanah tersebut sebagai aset daerah.

Sejak kapan tanah klien kami masuk aset daerah? Selama ini klien kami sudah koordinasi dengan BPN, RT, kelurahan hingga kecamatan dan tidak pernah disebut sebagai aset daerah,” tegas Aidil.

Aidil bahkan mengungkap adanya dugaan surat pernyataan dari almarhum Lurah Djalal yang dibuat dalam kondisi sakit dan diduga mendapat tekanan.

Informasinya surat itu dibuat saat beliau dalam kondisi sakit dan diduga ada tekanan dari warga. Ini tentu harus diuji di persidangan,” ungkapnya.


Pesan Bupati: Selesaikan Secara Musyawarah

Dalam mediasi, pihak Pemkab Kuansing juga menyampaikan pesan dari Bupati agar sengketa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Pak Bupati berpesan agar persoalan ini diselesaikan dengan baik, karena Pak Usman adalah warga sendiri dan juga tokoh masyarakat,” ujar perwakilan tergugat.

Namun terkait tuntutan ganti rugi Rp20 juta per tahun, pihak kelurahan menyatakan tidak memiliki anggaran dan harus melalui mekanisme pembahasan anggaran daerah.


Kini publik Kuantan Singingi menanti bagaimana majelis hakim memutus perkara ini.

Apakah tanah tersebut benar aset daerah, atau justru hak warga yang selama puluhan tahun terabaikan?

DETAKKita.com akan terus mengawal sengketa panas ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *