TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, hingga pemerintah daerah diminta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, tertanggal 2 Maret 2026, dengan sifat Sangat Segera dan perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Dalam surat itu ditegaskan, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, melalui Kasubbag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Bagian Umum Setda Kuansing, Raja Iman Wahyudi, langsung menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh instansi dan masyarakat di wilayah Kuansing.
“Assalamualaikum, izin menyampaikan surat Mensesneg tentang pengibaran bendera setengah tiang dan Hari Berkabung Nasional terhitung tanggal 02 s.d 04 Maret 2026,” ujar Raja Iman Wahyudi, Senin (2/3/2026) di Teluk Kuantan.
Ia menegaskan, seluruh kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, sekolah, hingga perkantoran swasta di Kabupaten Kuantan Singingi diminta menaati ketentuan tersebut tanpa pengecualian.
“Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa almarhum kepada bangsa dan negara. Kami mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk melaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam surat Mensesneg RI itu juga disebutkan bahwa penetapan Hari Berkabung Nasional mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, sejak Senin (2/3/2026) hingga Rabu (4/3/2026), suasana duka nasional resmi berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemkab Kuansing memastikan instruksi pusat tersebut dijalankan penuh tanggung jawab sebagai bentuk loyalitas dan penghormatan terhadap keputusan negara.
Masyarakat pun diharapkan ikut berpartisipasi dengan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di lingkungan masing-masing sebagai simbol duka cita nasional.






