Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera Utara

Skandal BTT Dinkes Batu Bara Melebar! Dua Pejabat Diborgol, Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar

×

Skandal BTT Dinkes Batu Bara Melebar! Dua Pejabat Diborgol, Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Skandal BTT Dinkes Batu Bara Melebar! Dua Pejabat Diborgol, Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar

BATU BARA | DETAKKita.com Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 kembali memakan korban. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru, Kamis (19/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial dr DS (43) dan E (47). Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Labuhan Ruku untuk menjalani penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B Siregar, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran BTT senilai sekitar Rp5 miliar.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran yang menyebabkan kerugian negara,” tegas Oppon.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), negara dirugikan sebesar Rp1.158.081.211,00. Angka fantastis itu diduga muncul dari berbagai kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang bersumber dari dana BTT dengan pagu anggaran Rp5.170.215.770 tahun 2022.

Dalam konstruksi perkara, tersangka E diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan dr DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam proses realisasi anggaran yang kini berujung pidana.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berkas perkara terus dilengkapi untuk proses hukum lanjutan.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara sekaligus Pengguna Anggaran (PA), drg Wahid Khusyairi, pada 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025 selama 20 hari di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, publik menanti langkah tegas berikutnya. Skandal dana darurat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga dikorupsi. Kejari Batu Bara pun memberi sinyal, pengusutan belum selesai—siapa lagi menyusul?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *