Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

SEGEL THM JELANG RAMADHAN! Satpol PPPKP Kuansing Tempel SE Bupati—Nekat Buka Siap-Siap Ditindak Tegas

×

SEGEL THM JELANG RAMADHAN! Satpol PPPKP Kuansing Tempel SE Bupati—Nekat Buka Siap-Siap Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
SEGEL THM JELANG RAMADHAN! Satpol PPPKP Kuansing Tempel SE Bupati—Nekat Buka Siap-Siap Ditindak Tegas

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Satpol PPPKP Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di dalam Ibukota Kabupaten Kuansing, Teluk Kuantan, disisir dan ditempeli Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing terkait larangan operasional selama Ramadhan.

Kegiatan yang digelar Sabtu (14/2/2026) malam itu dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PPPKP Kuansing, Sonny Andri. Aparat melakukan patroli sekaligus tindakan preventif guna mencegah Penyakit Masyarakat (Pekat) yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Plt. Kasat Pol PPPKP Kuansing, Riokasyterwandra melalui Kabid Gakda, Sonny Andri menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar patroli rutin.

“Dalam kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan penyisiran dan patroli malam dalam rangka pencegahan Pekat dengan sasaran Tempat Hiburan Malam. Kami juga memasang dan menempelkan Surat Edaran Bupati Kuansing terkait larangan beroperasinya THM, terutama selama bulan suci Ramadhan 2026,” tegas Sonny Andri kepada DETAKKita.com.

Menurutnya, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama Ramadhan.

Sonny pun memberi peringatan keras kepada para pengelola usaha yang mencoba membandel.

“Jika kedapatan melanggar, kami tidak akan mentolerir. Penegakan Perda akan kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya lugas.

Tak hanya menyasar THM, Satpol PPPKP Kuansing juga akan memperluas pengawasan ke lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya Pekat. Termasuk aktivitas mengkonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras yang jelas-jelas dilarang sesuai Surat Edaran Bupati Kuansing.

Lebih lanjut, Sonny Andri menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada malam hari. Pada siang hari selama bulan Ramadhan 2026, pihaknya juga akan memberlakukan aturan dan larangan sebagaimana tertuang dalam SE Bupati Kuansing.

“Penertiban akan kami lakukan secara menyeluruh. Siang maupun malam, kami pastikan aturan ditegakkan,” ujarnya tegas.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Kuansing tidak ingin bulan suci Ramadhan ternodai oleh aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan Peraturan Daerah.

Satpol PPPKP Kuansing memastikan akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif demi menjaga Teluk Kuantan tetap aman, tertib, dan religius sepanjang Ramadhan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *