JAKARTA | DETAKKita.com — Dunia pendidikan Indonesia kembali ditampar kenyataan pahit. Di tengah pidato tentang kemajuan dan SDM unggul, fakta di lapangan justru memilukan. Seorang guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang viral karena hanya menerima insentif Rp50 ribu. Ya, Rp50 ribu!
Video milik Fildzah Nur Amalina itu menggemparkan media sosial. Dalam unggahannya tertulis, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp50 ribu. Publik pun geram. Di mana letak keadilan bagi para pendidik?
Menanggapi fenomena ini, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH angkat suara keras. Ia menilai negara tak boleh tutup mata terhadap nasib guru honorer dan PPPK yang digaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Apakah guru tidak layak mendapatkan gaji sesuai UMR? Mereka bekerja, mendidik anak bangsa, dan dilindungi undang-undang. Jangan biarkan nasib guru dipermainkan!” tegas Prof Sutan Nasomal di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia (PKRI), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Gaji di Bawah UMR, Langgar Undang-Undang?
Dalam aturan ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja, pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah standar minimum. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan menegaskan kewajiban pembayaran upah sesuai UMR/UMP/UMK. Pelanggaran bisa berujung pidana 1-4 tahun penjara serta denda hingga Rp400 juta.
Namun realitas berkata lain. Banyak guru honorer di berbagai daerah menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan—bahkan ada yang lebih rendah lagi.
“Kalau aturan mewajibkan upah minimum, kenapa guru justru diposisikan seperti pekerja tanpa nilai? Ini ironi besar,” ujar Nasomal.
Ia menegaskan bahwa baik sekolah negeri maupun swasta wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan. Jika ada pelanggaran, guru berhak menempuh jalur hukum hingga melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Guru Butuh Perlindungan, Bukan Kriminalisasi
Tak hanya soal gaji, Prof Sutan juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap guru. Ia menilai banyak guru yang justru dikriminalisasi saat menjalankan tugas disiplin di sekolah.
“Jangan sampai guru yang menegakkan tata tertib, melarang merokok, atau mengingatkan siswa salat, malah dilaporkan dan dipenjara. Ini harus ada batas yang jelas,” katanya.
Ia mendesak organisasi profesi seperti PGRI dan PGHRI lebih aktif memberikan edukasi hukum dan perlindungan kepada guru. Menurutnya, evaluasi rutin minimal dua kali setahun harus dilakukan di seluruh wilayah kerja.
Namun ia juga menegaskan, jika ada guru yang benar-benar melakukan tindak kriminal, proses hukum tetap harus berjalan.
“Jangan pernah melindungi pelaku kejahatan. Tapi jangan juga membiarkan guru menjadi korban kekerasan tanpa perlindungan,” tegasnya.
Presiden Harus Turun Tangan!
Prof Sutan Nasomal secara terbuka meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan guru, terutama PPPK dan honorer.
“Indonesia kaya. Tidak masuk akal jika guru masih hidup nelangsa. Mereka yang membuat anak bangsa dari tidak bisa baca menjadi cerdas dan sukses. Mengapa jasa mereka begitu mudah dilupakan?” ujarnya lantang.
Ia juga menyoroti kondisi sekolah rusak di pedalaman serta minimnya perhatian terhadap kesejahteraan guru di daerah terpencil.
“Negara kuat lahir dari guru yang sejahtera. Jangan sampai profesi mulia ini terus dipinggirkan. Presiden harus memastikan sandang dan pangan guru terjamin,” tutupnya.
Isu ini kini menjadi sorotan nasional. Pertanyaannya sederhana: jika guru saja tak dihargai, bagaimana masa depan pendidikan Indonesia?






