TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di kediaman orang tua (ortu) terduga Yando, berlokasi tidak jauh dari Cucian Motor / Mobil dan Caffe N Three, tepatnya di belakang rumah mantan Camat Pucuk Rantau Ali Afri, di RT 05 / RW 03 Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kini menjadi sorotan serius masyarakat. Warga mendesak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Satreskrim untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas.
Aktivitas keluar-masuk kendaraan yang mencurigakan serta dugaan penyimpanan solar dalam jumlah besar di pemukiman padat penduduk dinilai bukan persoalan sepele. Warga menyebut, potensi bahaya kebakaran hingga kerugian negara nyata di depan mata.
“Ini bukan cuma soal solar, ini soal keselamatan nyawa warga. Jangan tunggu ada korban baru aparat bergerak,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (24/1/2026).
Warga menilai, jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak hanya itu, tindakan penimbunan BBM subsidi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur pendistribusian dan harga jual eceran BBM, di mana BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun demi keuntungan pribadi.
“Kalau hukum ditegakkan, ini jelas pidana. Ancaman hukumannya berat. Jadi jangan ada alasan untuk menunda,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Warga secara terbuka mempertanyakan nyali dan keseriusan Polres Kuantan Singingi, khususnya Satreskrim, dalam menindak dugaan kejahatan Migas yang terjadi terang-terangan di wilayah hukumnya.
“Lokasinya jelas, alamatnya jelas. Tinggal datang, periksa, dan bertindak. Kalau ini dibiarkan, publik bisa menilai sendiri ada apa di balik diamnya aparat,” sindir warga.
Masyarakat menegaskan, pembiaran terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi sama saja dengan mengkhianati rasa keadilan publik dan memperparah kelangkaan solar yang selama ini dikeluhkan para petani, dan pelaku usaha kecil.
“Kami minta Satreskrim jangan ragu. Kalau terbukti, tangkap. Jangan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuantan Singingi dan Satreskrim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan BBM solar tersebut. DETAKKita.com akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata, bukan sekadar janji atau klarifikasi normatif.





