Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiMigas dan ESDMPeristiwaProvinsi RiauSuara Kita

PETI Kebun Pemda Kuansing Kembali Menggila, Kapolres dan OPD Diuji: Hukum Masih Bertaring atau Tumpul?

×

PETI Kebun Pemda Kuansing Kembali Menggila, Kapolres dan OPD Diuji: Hukum Masih Bertaring atau Tumpul?

Sebarkan artikel ini
PETI Kebun Pemda Kuansing Kembali Menggila, Kapolres dan OPD Diuji: Hukum Masih Bertaring atau Tumpul?

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kebun Pemda Kuantan Singingi kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Sembilan rakit setingkai dan satu rakit dompeng terpantau aktif kembali beroperasi, meski sebelumnya telah ditindak dan dibakar aparat penegak hukum.

Fakta ini sontak memantik dugaan pembiaran serius, bahkan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum di Kuansing masih bertaring, atau justru sudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan geram melihat aktivitas ilegal itu kembali merusak aset milik Pemerintah Daerah Kuansing.

“Ini jelas kejahatan terbuka. Sudah ditindak, tapi hidup lagi. Kalau tidak ada pembiaran atau pembekingan, tidak mungkin mereka berani,” kata warga tersebut kepada DETAKKita.com, Jumat (23/1/2026) di Teluk Kuantan.

Ia menegaskan, aktivitas PETI tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan pidana serius yang berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, perusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk sanksi pidana, denda besar, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan ini nyata. Aset daerah hancur, sungai tercemar. Kalau dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Sorotan tajam kini mengarah langsung kepada Kapolres Kuansing beserta jajaran, serta OPD teknis Pemda Kuansing yang memiliki kewenangan pengawasan aset dan lingkungan. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar penindakan sesaat yang berakhir tanpa pengawasan lanjutan.

“Masyarakat tidak butuh drama penindakan. Kami butuh ketegasan dan konsistensi. Jangan sampai hukum hanya jadi tontonan,” pungkas warga itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Kuansing maupun OPD Pemda Kuansing, sehingga dugaan pembiaran atas kembalinya PETI di Kebun Pemda Kuansing terus menjadi bola panas di tengah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *