Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera UtaraSuara Kita

Disinyalir Ilegal, Batching Plant di Batu Bara Sudah Produksi Beton Meski Izin Belum Lengkap

×

Disinyalir Ilegal, Batching Plant di Batu Bara Sudah Produksi Beton Meski Izin Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Disinyalir Ilegal, Batching Plant di Batu Bara Sudah Produksi Beton Meski Izin Belum Lengkap

BATU BARA | DETAKKita.com Dugaan pelanggaran perizinan usaha kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Sebuah pabrik Batching Plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, disinyalir sudah beroperasi dan memproduksi beton ready mix meski izin wajib belum dikantongi secara lengkap.

Ironisnya, hasil produksi beton dari pabrik tersebut disebut-sebut telah didistribusikan ke sejumlah proyek, termasuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, padahal secara regulasi fasilitas industri itu belum layak beroperasi.

Hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara mengungkapkan, hingga kini pabrik tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dua dokumen ini merupakan syarat mutlak bagi bangunan industri sebelum menjalankan aktivitas produksi.

Tak hanya itu, di lokasi pabrik juga tidak ditemukan papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi badan usaha sekaligus bentuk kepatuhan administratif.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, menegaskan bahwa usaha Batching Plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

“Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” tegas Ardi Zikri.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG dan SLF, sehingga secara administratif belum memenuhi ketentuan perizinan usaha berisiko tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Industri Batching Plant dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi. Pelaku usaha wajib memiliki NIB, izin operasional, Sertifikat Standar (SS) yang terverifikasi, serta PBG dan SLF untuk menjamin keselamatan bangunan, fasilitas, dan proses produksi,” jelasnya.

Ardi menegaskan, tanpa kelengkapan izin tersebut, aktivitas produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penghentian operasional.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong. Ia membenarkan bahwa Batching Plant di Desa Mangkai Lama belum boleh beroperasi karena izin usaha belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Pimpinan Perusahaan Batching Plant PT Tunas Pilar, Arifin, membenarkan bahwa izin usaha Batching Plant tersebut belum terbit. Ia mengaku proses perizinan masih dalam tahap pengurusan dan telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas produksi di lokasi Batching Plant tersebut masih menjadi sorotan dan memicu desakan agar pemerintah daerah serta aparat terkait bertindak tegas demi penegakan aturan dan kepastian hukum di Kabupaten Batu Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *