Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Batu BaraProvinsi Sumatera UtaraSuara Kita

PD IWO Batu Bara Bongkar Dugaan Proyek APBD-P 2025 Dikerjakan Tanpa Kontrak, Nilai Hampir Rp1 Miliar!

×

PD IWO Batu Bara Bongkar Dugaan Proyek APBD-P 2025 Dikerjakan Tanpa Kontrak, Nilai Hampir Rp1 Miliar!

Sebarkan artikel ini
PD IWO Batu Bara Bongkar Dugaan Proyek APBD-P 2025 Dikerjakan Tanpa Kontrak, Nilai Hampir Rp1 Miliar!

BATU BARA | DETAKKita.com Aroma dugaan pelanggaran serius menyeruak dari sejumlah proyek sumber APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025. Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batu Bara secara terbuka menuding banyak proyek dikerjakan tanpa kontrak kerja yang sah, bahkan ada kontrak yang diduga terbit setelah pekerjaan selesai.

Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah atau akrab disapa Darman, mengungkapkan pihaknya menemukan kejanggalan mencolok dalam proyek belanja pemeliharaan, belanja modal, hingga pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD-P 2025.

“Selain isu jasa konsultansi pengawasan yang dibatalkan, kami juga menemukan di portal LPSE Batubara ada tiga proyek dengan judul sama, alamat sama, dan pagu anggaran yang sama. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Darman, Senin (22/12/2025).

Tak hanya itu, PD IWO juga menemukan empat proyek konstruksi dengan total nilai mencapai Rp 990.980.097 yang diduga dikerjakan tanpa kontrak, atau kontraknya justru muncul setelah pekerjaan rampung.

“Kalau ini benar, maka pertanyaannya jelas: apakah proyek tanpa kontrak sah bisa dibayarkan? Ini bukan persoalan kecil,” ujar Darman tajam.

Berdasarkan penelusuran PD IWO di portal LPSE Kabupaten Batubara, dari total 17 paket Pengadaan Langsung (PL), ditemukan sejumlah proyek bermasalah, di antaranya belanja pemeliharaan aset tidak berwujud (software), jasa konsultansi badan usaha non-konstruksi senilai Rp40 juta, hingga belanja modal buku umum senilai Rp141,3 juta.

Sementara pada sektor konstruksi, proyek-proyek pemeliharaan jalan tersebar di berbagai desa, seperti Desa Tanjung Kubah, Padang Genting, Mekar Baru, Simpang Gambus, Kwala Sikasim, Tanah Itam Ilir, hingga Pematang Rambai, dengan nilai paket rata-rata Rp100 juta per proyek. Bahkan terdapat proyek pemeliharaan bangunan gedung kantor dan taman dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Yang lebih aneh, ada kontrak jasa konsultansi yang dibatalkan, tapi kemudian ditayangkan kembali. Jika pekerjaan sudah dikerjakan sebelum kontrak sah terbit, atau kontrak dibatalkan setelah pekerjaan selesai, ini jelas melanggar aturan,” tegas Darman.

PD IWO menduga kuat proyek-proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas PUTR serta Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Batubara, Tavy Juanda, terkesan melempar bola ke pihak lain.

“Itu bukan di kami, mungkin di UKPBJ pengadaan barang dan jasa,” ujarnya singkat.
Namun saat didesak, Tavy mengakui akan menelusuri persoalan tersebut.

“Gak mungkin kalau tidak ada konsultan atau ditugaskan yang lain. Nanti saya tanya, habis rapat ini langsung saya panggil PPK dan Kabid. Pasti saya tanyakan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PD IWO Batu Bara menegaskan akan terus mengawal dugaan proyek tanpa kontrak ini dan mendesak aparat pengawas serta penegak hukum turun tangan. APBD bukan uang pribadi, dan setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *