Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Indragiri HuluNasionalPeristiwaProvinsi Riau

Rumdin Bupati Digeledah KPK! Setengah Miliar Disita, Jejak “Jatah Preman” Korupsi Gubri Makin Terbuka

×

Rumdin Bupati Digeledah KPK! Setengah Miliar Disita, Jejak “Jatah Preman” Korupsi Gubri Makin Terbuka

Sebarkan artikel ini
Rumdin Bupati Digeledah KPK! Setengah Miliar Disita, Jejak “Jatah Preman” Korupsi Gubri Makin Terbuka

JAKARTA | DETAKKita.com Bau busuk korupsi di Bumi Lancang Kuning kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menyusul terbongkarnya skandal pemerasan berjemaah yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa lingkar kekuasaan daerah mulai disisir satu per satu. KPK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan uang haram proyek-proyek di Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

Tak sekadar formalitas, penggeledahan yang dilakukan pekan lalu itu membuahkan hasil mencengangkan. Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp400 juta, terdiri dari pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait proyek-proyek bermasalah di Riau.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” tegas Budi Prasetyo.

Temuan ini semakin mempertebal dugaan bahwa praktik korupsi di Riau bukan kerja satu orang, melainkan jaringan sistematis yang melibatkan elite daerah dan proyek-proyek strategis.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana kotor proyek, yang selama ini dikenal dengan istilah “jatah preman”. Skema ini terbongkar setelah Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025.

Dalam praktiknya, KPK mengungkap Abdul Wahid mengancam bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau agar menyetor uang setoran proyek. Total uang yang diminta mencapai Rp7 miliar, disetorkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

 • Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif),

 • Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau),

 • Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Penggeledahan rumdin bupati ini menjadi alarm keras bagi kepala daerah lain di Riau. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama baru menyusul, termasuk dari lingkaran kekuasaan kabupaten/kota.

Publik kini menunggu: siapa lagi yang akan terseret?

Apakah Rp400 juta hanyalah puncak gunung es dari skandal korupsi berjemaah di Riau?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *