Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun: PN Teluk Kuantan Tegas, Sabu dari “Limbung” Bongkar Jaringan Kakak-Adik

×

Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun: PN Teluk Kuantan Tegas, Sabu dari “Limbung” Bongkar Jaringan Kakak-Adik

Sebarkan artikel ini
Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun: PN Teluk Kuantan Tegas, Sabu dari “Limbung” Bongkar Jaringan Kakak-Adik

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan kembali mengetuk palu hukum tegas dalam perkara narkotika yang menyeret dua saudara kandung, Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf — Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif — serta Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (20/11/2025), dan telah dibenarkan oleh Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati S.H.

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Kanit Intel Cerenti

Dalam sidang terbuka itu, Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, didampingi Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan kepada Khairul Yanto. Hakim Aulia menegaskan dalam amar putusannya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.”

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta 6 tahun penjara.

“Majelis mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, sehingga pidana dijatuhkan secara proporsional,” lanjut Majelis dalam persidangan.

Fakta Persidangan: Sabu, Status DPO, dan Penangkapan Dramatis

Persidangan mengungkap fakta bahwa Khairul — anggota Polri berpangkat Bripka yang sudah lama tidak bertugas dan berstatus DPO — ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025.

Penangkapan bermula dari perkara penadahan yang menjerat Muzakir sebelumnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan:

• 1 paket sabu, uang tunai, dan handphone pada Muzakir

• Tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan satu telepon genggam di kamar Khairul

• Hasil tes urine keduanya positif metamfetamina

Majelis Hakim menilai barang bukti dan hasil pemeriksaan sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan keduanya.

“Tidak ada satupun izin yang dimiliki para terdakwa untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut,” tegas hakim anggota Firman Novianto.

Sabu dari “Limbung” dan Alibi Pekerja Kebun Sawit

Di persidangan, Muzakir memberikan keterangan mengenai asal sabu tersebut.

“Sabu itu saya dapat dari Limbung, Bang. Saya diminta antar dari Dumai ke Pekanbaru, tapi saya gagal ketemu orangnya,” ujar Muzakir di hadapan majelis.

Ia mengaku membawa sabu ke rumah Khairul dengan alasan hendak bekerja di kebun sawit. Di rumah itu, keduanya menggunakan sabu bersama-sama. Khairul juga mengakui mengetahui sabu itu berasal dari Dumai.

“Saya tahu abang membawa sabu. Sebagian barang itu memang disimpan di kamar saya,” kata Khairul.

Majelis: Muzakir Perlu Rehabilitasi

Majelis juga menyoroti kondisi psikologis dan ketergantungan Muzakir.

“Terdakwa Muzakir terbukti sebagai penyalahguna dan pecandu berat, sehingga diperlukan rehabilitasi medis maupun sosial sebagai bagian dari pemulihan,” jelas hakim Riri Lastiar.

Para Pihak Masih ‘Pikir-Pikir’

Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Jubir PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati S.H., menegaskan bahwa putusan ini telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Benar, putusan perkara Khairul Yanto dan Muzakir telah dibacakan hari ini. Semua informasi yang disampaikan adalah bagian dari keterbukaan PN Teluk Kuantan kepada publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *