MEDAN | DETAKKita.com — Aroma tak sedap dugaan penyalahgunaan dana desa kembali menyeruak. Kali ini, Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan secara resmi oleh Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (17/11/2025).
Dua perwakilan JARI, Soleh Nasution dan Nisa Hasibuan, datang langsung membawa berkas laporan tebal yang disebut memuat rangkaian dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa. Laporan ini, kata mereka, merupakan akumulasi dari pemantauan lapangan dan keluhan warga yang mulai gerah dengan minimnya transparansi pengelolaan dana desa.
“Kami membawa laporan beserta dokumen awal sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Ada sejumlah program yang kami nilai janggal dan perlu ditelusuri. Kami berharap Kejati Sumut segera membuka proses penyelidikan,” ujar Soleh Nasution usai menyerahkan berkas di gedung Kejati Sumut.
Sementara itu, Nisa Hasibuan menegaskan bahwa JARI tidak hanya mengandalkan aduan masyarakat semata. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti administrasi, dokumentasi kegiatan, serta hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya program yang tak berjalan sebagaimana tercantum dalam rencana anggaran.
“Dana desa itu untuk masyarakat. Jadi wajar jika publik ikut mengawasi dan menuntut transparansi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanjung Medan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui perangkat desa juga belum membuahkan hasil. Pihak Kejati Sumut pun belum mengeluarkan pernyataan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
JARI menegaskan, langkah hukum yang mereka ambil bukan semata-mata tekanan, melainkan bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif. “Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat,” tutup Soleh.






