LABUHANBATU | DETAKKita.com — Aroma nepotisme kian menyengat dari dunia pendidikan dasar di Labuhanbatu. SDN 05 Panai Tengah, Desa Bagan Bilah, mendadak dijuluki warga sebagai “Sekolah Dasar Keluarga (SDK)”. Pasalnya, hampir seluruh jajaran guru honorer dan komite sekolah diisi oleh keluarga dekat sang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Munawarah.
Sejak menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah pada November 2023—menggantikan Samsul Anwar yang mengundurkan diri—Munawarah disebut langsung mengangkat sejumlah kerabatnya untuk menempati posisi strategis di sekolah tersebut.
“Mulai dari guru kelas, guru agama, hingga komite sekolah—semuanya masih ada hubungan keluarga,” ungkap salah satu sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com, Senin (3/11/2025).
Dari penelusuran DETAKKita.com, nama-nama yang terlibat di antaranya:
1. Munawarah – Plt. Kepala Sekolah (2023–2025)
2. Junaidi Syahputra, S.Pd.I – Guru Agama Islam (abang kandung Munawarah)
3. Sri Ani – Guru Kelas (adik kandung Munawarah)
4. Asmarita – Guru Kelas (keponakan)
5. Siti Rahma – Guru Honorer sekaligus Operator Sekolah (keponakan kandung)
6. Zaharuddin – Ketua Komite Sekolah (sepupu Munawarah).
Ironisnya, dari dokumen Surat Keputusan (SK) Nomor 400.3.10.1/10/VI/SDN2025 tentang pembagian tugas guru dan pegawai, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif. Misalnya, Siti Rahma tercatat sebagai operator sekolah dalam SK, namun dalam praktiknya justru aktif mengajar di depan kelas sebagai guru honorer. Padahal, secara aturan, ia tidak memenuhi syarat sebagai tenaga pendidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tak hanya itu, Junaidi Syahputra yang tercatat mengajar Agama Islam untuk siswa kelas II–VI selama 24 jam pelajaran per minggu, ternyata hanya aktif mengajar sekali seminggu selama 1 jam 30 menit. Aktivitasnya pun dinilai tak sesuai dengan SK yang ditandatangani langsung oleh adik kandungnya, Munawarah.
Lebih parah lagi, kedua nama—Siti Rahma dan Junaidi Syahputra—telah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak 23 Juni 2025, pukul 14.32 WIB. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan SDN 05 Panai Tengah.
Sumber internal menyebut, praktik nepotisme ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga berpotensi menimbulkan korupsi waktu dan konflik kepentingan, karena sejumlah tenaga pendidik yang ditunjuk tidak bekerja sesuai tanggung jawab dalam SK.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, baik Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil) Bakti, S.Pd., maupun Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media pada 2 November 2025 juga tidak direspons oleh Munawarah selaku Plt. Kepala Sekolah.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu?
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem sekolah negeri yang seharusnya bersih dan transparan.






