MEDAN | DETAKKita.com — Isu dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), kian ramai diperbincangkan di dunia maya. Sejumlah akun media sosial dan portal daring bahkan mengaitkan isu itu dengan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, di tengah derasnya arus informasi itu, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H. angkat bicara. Ia menilai isu yang beredar tanpa dasar hukum dan bukti kuat merupakan langkah menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat telah melaporkan hartanya lewat LHKPN, maka ia telah menjalankan kewajiban hukum untuk transparansi. Laporan itu diverifikasi oleh KPK dan diumumkan terbuka. Artinya, sumber dan asal-usul kekayaannya sudah sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Michael saat dimintai tanggapan, Rabu (30/10/2025).
Berdasarkan data resmi LHKPN yang dirilis KPK, harta kekayaan Wakil Bupati Serdang Bedagai tercatat naik dari Rp13,1 miliar pada 2022 menjadi Rp22,1 miliar pada 2023, atau meningkat sekitar Rp9 miliar dalam setahun.
Namun, Michael mengingatkan bahwa kenaikan nilai kekayaan tidak otomatis berarti ada gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.
“Ada banyak faktor yang bisa memengaruhi peningkatan nilai kekayaan, seperti hasil usaha, investasi, atau penilaian ulang aset. Tanpa bukti kuat dari lembaga berwenang, tuduhan seperti itu hanya spekulatif,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu publik, apalagi jika menyangkut pejabat daerah. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama baik seseorang.
“Kami berharap masyarakat dan media bisa lebih berhati-hati. Jangan mudah ikut menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Setiap pemberitaan harus berpijak pada data valid agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya menegaskan.
Menutup pernyataannya, Michael P. Manurung mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terpancing isu liar yang belum terbukti kebenarannya.
“Mari kita percayakan kepada lembaga resmi untuk bekerja sesuai kewenangannya. Jangan biarkan opini liar menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.
DETAKKita.com mencatat, hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK RI terkait isu yang dimaksud. Namun satu hal jelas—tuduhan tanpa bukti hanya akan menyesatkan, bukan mencerahkan.

 
							





