MEDAN | DETAKKita.com — Aroma tidak sedap menyeruak dari kantor PT AXA Financial Indonesia di Jl. S. Parman No.315, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan permasalahan dalam prosedur klaim nasabah.
Menurut keterangan para jurnalis, pihak perusahaan justru menolak memberikan penjelasan resmi dan mengarahkan agar semua pertanyaan disampaikan ke kantor pusat di Jakarta.
“Kami datang baik-baik untuk klarifikasi, tapi malah disuruh ke pusat tanpa keterangan jelas. Ini bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik,” ujar seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya kepada DETAKKita.com di Petisah Hulu, Senin (27/10/2025).
Sikap tertutup tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa perusahaan keuangan berskala nasional justru terkesan menutup akses informasi yang semestinya terbuka untuk publik.
Diduga Langgar UU Pers dan UU Perasuransian
Advokat Bung Raja, S.H., C.P.L menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Perusahaan seharusnya bersikap transparan, apalagi menyangkut hak-hak nasabah,” tegas Bung Raja.
Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
HIGHLIGHT UNDANG-UNDANG
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 Ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 53 Ayat (1):
“Perusahaan asuransi wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai produk asuransi yang ditawarkan.”
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 19 Ayat (2): Pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.
Pasal 30: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara tepat waktu.
Langkah Hukum Siap Ditempuh
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen AXA Financial Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun sudah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.
Bung Raja memastikan, pihaknya selaku Penasehat Hukum Insan Pers akan menempuh langkah hukum.
“Kami akan melayangkan teguran hukum tertulis kepada AXA Financial. Bila perlu, kami tidak segan menempuh proses pidana dan perdata,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga mencoreng komitmen perusahaan terhadap keterbukaan publik.
“Pelakunya bisa dikenai hukuman penjara dan/atau denda Rp500 juta. Ini pidana murni, bukan sekadar pelanggaran etika,” tandasnya.
Publik Menanti Sikap Terbuka AXA
Hingga kini publik menanti itikad baik dari manajemen AXA Financial Indonesia untuk menjelaskan secara terbuka dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan masalah transparansi klaim nasabah.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.






