INUMAN | DETAKKita.com — Pagi ini, udara Inuman terasa hangat dengan aroma tanah basah usai hujan semalam. Di Kantor Camat Inuman, suasana tampak berbeda. Para kepala desa datang lebih awal dari biasanya, sebagian menenteng map berisi dokumen tanah dan peta kawasan yang sudah lusuh karena sering dibuka. Hari ini, Senin (20/10/2025), mereka berkumpul untuk satu hal penting — menyamakan pandangan soal penataan kawasan hutan dan kepastian hak rakyat atas tanah.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, datang bersama Kadis PUPR, Ade Fahrer Arif, disambut Camat Inuman, H. Zamri, dan Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra. Sejumlah kepala desa dari dua kecamatan, seperti Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Lebuh Lurus, Sigaruntang, dan Gunung Melintang, duduk berjejer menunggu arahan sang bupati.
Dari wajah-wajah mereka, tampak jelas harapan dan sekaligus kegelisahan. Persoalan tumpang tindih lahan antara wilayah pemukiman dan kawasan hutan bukan hal baru di Kuansing. Tapi pagi ini, mereka berharap — ada kepastian yang bisa dimulai dari rapat sederhana ini.
“Hari ini kita tidak hanya bicara soal data atau peta, tapi bicara tentang kepastian hak rakyat,” ujar Suhardiman Amby dengan nada tegas namun tenang. “Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian.”
Ucapannya membuat ruangan hening sejenak. Semua kepala desa tampak menyimak dengan serius. Bagi mereka, kata “kepastian” itu punya makna besar — menyangkut kehidupan warga yang sudah turun-temurun tinggal di tanah yang kini diklaim sebagai kawasan hutan.
Bupati Suhardiman tak hanya berbicara tentang data, tapi juga tentang keadilan. Ia ingin agar setiap proses inventarisasi dan verifikasi tanah dilakukan secara jujur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kita ingin masalah ini selesai dengan data yang akurat, verifikasi yang jujur, dan keputusan yang adil,” lanjutnya. “Jangan sampai ada warga yang dirugikan hanya karena ketidaktepatan administrasi atau peta kawasan.”
Di sampingnya, Kadis PUPR Ade Fahrer Arif menambahkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Pemerintah, katanya, sedang menyusun pondasi penting bagi tata ruang Kuansing ke depan.
“Langkah ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuansing untuk menyusun kebijakan ruang yang terintegrasi, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun legalisasi lahan masyarakat,” terang Ade.
Rapat berlangsung dengan diskusi hangat. Beberapa kepala desa menyampaikan kondisi lapangan: batas desa yang tidak jelas, lahan warga yang sudah lama diusahakan namun masuk peta kawasan hutan, hingga kesulitan pengurusan sertifikat.
Bupati Suhardiman mendengarkan satu per satu dengan seksama. Sesekali ia mencatat dan memberi instruksi langsung kepada Kadis PUPR untuk menindaklanjuti data yang dianggap krusial.
Menjelang siang, rapat ditutup dengan pernyataan tegas dari sang bupati yang merupakan pemegang tongkat komando tertinggi di Kabupaten Kuansing.
“Saya minta semua pihak fokus. Jangan main-main dengan data atau dokumen. Ini menyangkut masa depan warga kita,” katanya. “Kuansing harus jadi contoh daerah yang menata ruang dengan adil dan berkeadilan.”
Ketika peserta rapat beranjak meninggalkan ruangan, sinar matahari mulai menembus awan. Di halaman kantor camat, beberapa kepala desa masih berdiskusi kecil sambil menatap peta di tangan mereka. Ada semangat baru — semangat untuk memperjuangkan hak rakyat dengan cara yang benar.
Hari ini, di Inuman, bukan sekadar rapat biasa yang berlangsung. Tapi sebuah langkah awal menuju Kuansing yang lebih tertata, adil, dan berpihak pada rakyat.