Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan Singingi

Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP

×

Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP

Sebarkan artikel ini
Jangan Korbankan Rakyat! Bupati Kuansing Ancam Tutup Akses Jalan untuk PT. RAPP

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menegaskan komitmennya untuk menjaga fungsi dan kualitas jalan umum dari kerusakan yang diakibatkan aktivitas kendaraan perusahaan, khususnya angkutan hasil perkebunan. Penegasan ini disampaikan Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, MM, Dt. Panglimo Dalam, melalui surat resmi yang dilayangkan kepada manajemen PT. RAPP.

Surat bernomor 551/DISHUB-KS/VI/2025/94 bertanggal 23 Juni 2025 itu menindaklanjuti hasil rapat bersama dan laporan masyarakat terkait kerusakan berat pada sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional yang diduga akibat aktivitas kendaraan perusahaan. Selain menimbulkan kerusakan, kondisi ini juga mengganggu lalu lintas masyarakat serta mengancam keselamatan pengguna jalan umum.

“Kami tidak bisa membiarkan jalan pemerintah rusak parah karena aktivitas perusahaan. Jalan umum ini adalah hak masyarakat, dan perusahaan wajib bertanggung jawab menjaga serta memulihkan jika terjadi kerusakan,” tegas Bupati Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Kamis (25/9/2025).

Dalam surat tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan dasar hukum yang melarang penggunaan jalan secara sembarangan, antara lain UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006, hingga Permen PUPR No.20/PRT/M/2010. Pemerintah menuntut perusahaan agar:

1. Membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah daerah jika tetap menggunakan jalan pemerintah.

2. Membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk retribusi, material, maupun perbaikan langsung.

3. Menjaga fungsi jalan agar tidak rusak dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

4. Memulihkan fungsi jalan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas perusahaan.

5. Memasang rambu keselamatan jalan bila aktivitas perusahaan menimbulkan risiko lalu lintas.

Lebih jauh, Bupati Suhardiman memberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima agar perusahaan menyampaikan rencana pembangunan jalan khusus dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak dipatuhi, Pemkab Kuansing akan mengambil langkah tegas.

“Kalau perusahaan tidak patuh, kami akan menutup akses jalan umum bagi kendaraan perusahaan, bahkan bisa merekomendasikan penghentian operasional sementara serta melimpahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suhardiman.

Ia juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak menolak investasi, namun kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Silakan berusaha di Kuansing, tapi jangan mengorbankan masyarakat. Jalan umum adalah urat nadi rakyat, dan negara wajib hadir melindunginya,” pungkas Bupati Suhardiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *