Scroll untuk baca artikel
NasionalSosok

Skandal Desa Ujung Gele: Prof. Sutan Nasomal Desak Gubernur Aceh Perintahkan Bupati Bener Meriah Usut Nepotisme dan Dana Desa Rp48,6 Juta yang Diduga Raib

×

Skandal Desa Ujung Gele: Prof. Sutan Nasomal Desak Gubernur Aceh Perintahkan Bupati Bener Meriah Usut Nepotisme dan Dana Desa Rp48,6 Juta yang Diduga Raib

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | DETAKKita.com — Dugaan praktik rangkap jabatan, nepotisme, hingga penggelembungan anggaran di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, kian memantik perhatian publik. Temuan lapangan menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan desa yang tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonomi, menegaskan kasus ini sangat serius dan harus segera diusut tuntas.

“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan penyimpangan di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan saat dihubungi media dari Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, indikasi pelanggaran di Desa Ujung Gele bisa jadi hanyalah puncak gunung es yang juga terjadi di desa-desa lain. Karena itu, pengawasan dan penindakan yang transparan mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan publik.

Rangkap Jabatan dalam Satu Keluarga

Investigasi warga dan media mengungkap adanya aparatur desa berinisial A yang merangkap beberapa posisi sekaligus, mulai dari operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID (Sistem Informasi Desa). Ironisnya, suami A justru menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat praktik nepotisme, lantaran satu keluarga menguasai berbagai posisi strategis di pemerintahan desa.

“Bagaimana mungkin suami-istri bisa sama-sama memegang jabatan penting di desa? Ini jelas tidak sehat dan melanggar aturan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ujung Gele.

Anggaran Pendidikan Rp48,6 Juta Diduga Fiktif

Papan informasi desa mencatat adanya alokasi dana sebesar Rp48,6 juta per tahun untuk mendukung program pendidikan desa seperti PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah nonformal. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan PAUD tidak ada, sementara TPQ dan madrasah nonformal bukan milik desa.

“Kalau memang ada anggaran hampir Rp50 juta, seharusnya terlihat wujud nyata di lapangan. Jangan hanya angka di papan, tapi kosong di masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Aturan Hukum yang Jelas Dilanggar

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa jelas dilarang:

Pasal 51 huruf g: merangkap jabatan sebagai perangkat desa lainnya atau jabatan lain yang dibiayai negara.

Pasal 51 huruf h: melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk mengangkat pasangan hidup dalam struktur pemerintahan desa.

Selain itu, Permendagri No. 83 Tahun 2015 menegaskan perangkat desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan rangkap jabatan atau penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa, pelaku juga bisa dijerat UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman hukuman 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Praktik nepotisme, rangkap jabatan, dan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Ujung Gele dinilai berdampak serius:

1. Menurunnya Kepercayaan Publik – Warga mulai kehilangan kepercayaan pada aparatur desa, memicu apatisme hingga potensi konflik horizontal.

2. Stagnasi Pembangunan – Anggaran desa rawan tidak tepat sasaran, sehingga menghambat program pembangunan.

3. Ketidakadilan Sosial – Dominasi satu keluarga dalam jabatan strategis membuka ruang diskriminasi, monopoli, dan menyingkirkan warga lain yang layak.

Desakan Warga dan Akademisi

Sejumlah warga mendesak pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Warga tentu tidak ingin dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat disalahgunakan oknum kepala desa dan kroninya,” tandas Prof. Sutan.

Ia menegaskan, kasus Desa Ujung Gele harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola pemerintahan desa. “Apakah kasus ini akan menjadi contoh buruk yang ditiru atau pelajaran berharga yang harus dihindari, sangat bergantung pada sanksi yang diberikan. Jika pelanggar bebas, publik bisa makin apatis. Jika tegas dipecat, itu jadi peringatan keras bagi kepala desa lain,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *