JAKARTA | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Dewan Pers bersama Kapolri segera membuka Posko Laporan (Poslap) khusus untuk wartawan. Hal ini menyusul masih maraknya intimidasi terhadap jurnalis, termasuk kasus terbaru yang terjadi di Tangerang, Banten.
“Sangat disayangkan kasus kontra wartawan ini terus berulang. Padahal, jika masyarakat mengetahui bahwa perlindungan wartawan di negara kita benar-benar ampuh, hal ini mestinya tidak akan terjadi,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri di Jakarta, Sabtu (16/8/2025) kemarin.
Menurut laporan, insiden terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB ketika tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama awak media Media Patroli Indonesia mencoba melakukan konfirmasi ke sebuah perusahaan ekspor-impor yang diduga tidak memiliki izin resmi serta melanggar UU Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Wartawan Media Patroli Indonesia, Hiskia Bangun, yang mendampingi tim investigasi, mengaku mendapat intimidasi dari karyawan perusahaan tersebut.
“Kami merasa terintimidasi. Saya bahkan sempat merekam kejadian saat karyawan melakukan intimidasi. Situasi semakin tidak kondusif sehingga kami memilih mundur demi keselamatan,” jelas Hiskia.
Lebih jauh, Hiskia mengungkapkan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) pers miliknya sempat dibanting ke lantai. Bahkan, ia mendapat ejekan dan tuduhan miring dari karyawan.
“Pekerja itu bilang polisi saja tidak berani datang, lalu menuding media hanya mau cari uang. Katanya juga dia bisa cetak seribu KTA kalau saya mau. Itu jelas merendahkan profesi jurnalis,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Banten, Fadlli Achmads Am, mengecam keras tindakan karyawan perusahaan tersebut.
“Tindakan itu jelas meremehkan martabat wartawan dan mencederai kebebasan pers. Kami minta aparat penegak hukum segera menindak tegas,” tegas Fadlli.
Prof. Sutan menambahkan, praktik intimidasi terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Intimidasi jurnalis bukan hanya mengancam profesi wartawan, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.