PEKANBARU | DETAKKita.com — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H Suhardiman Amby menggelar ekspos Event Festival Pacu Jalur Mendunia di Hotel Grand Central Pekanbaru, Riau pada Kami (17/7/2025) malam.
Bupati Suhardiman Amby memaparkan, bahwa Pacu Jalur Mendunia 2025 ini bertemakan Pacu Jalur Mendunia UMKM Bangkit. Dimana melalui perhelatan pacu jalur ini diharapkan mampu menggeliatkan UMKM di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“125 tahun pacu jalur dengan tema Pacu Jalur Mendunia, UMKM Bangkit. Saatnya kita manfaatkan pacu jalur yang sudah mendunia saat ini sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yakni melalui UMKM masyarakat mampu sejahtera ditengah kondisi efisiensi yang terjadi,” ujarnya dihadapan Ketua DPRD Kuansing H Juprizal beserta seluruh Anggota DPRD Kuansing yang hadir.
Selain itu, sambung orang nomor satu di negeri berjuluk Kota Pacu Jalur Kabupaten Kuansing, dalam kesempatan ini juga dilakukan penyampaian kewajiban CSR dari perusahaan yang berwilayah operasional di Kabupaten Kuansing.
Kewajiban CSR Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT):
“Kita minta perusahaan harus patuh dengan Kewajiban CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) perusahaan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). UU PT mewajibkan perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan CSR, sementara PP 47/2012 lebih rinci mengatur tentang pelaksanaan dan pelaporan CSR,” urai Suhardiman Amby dihadapan seluruh pejabat Pemkab Kuansing dan tamu yang hadir.
Pasal 74 ayat (1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dimana tujuan CSR itu untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas kehidupan, dan memberikan manfaat bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya,” tegas Bupati Suhardiman.
Sementara itu, lanjutnya, fokus CSR untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. “Hal ini wajib terpenuhi,” tegasnya dihadapan perwakilan perusahaan dan perbankan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kewajiban CSR Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012:
Pasal 2 mengatakan, setiap perseroan, sebagai subjek hukum, memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dimana secara pelaksanaannya, Direksi wajib menyusun rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan CSR, setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS.
Dalam penyusunan anggaran, perusahaan harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Sementara untuk pelaporannya, pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan hal tersebut, dapat diberikan sanksi, yakni perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tutup Suhardiman Amby.