Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiHukrim

Pasutri Pengasuh Anak Jadi Tersangka Pembunvhan Balita di Kuansing

×

Pasutri Pengasuh Anak Jadi Tersangka Pembunvhan Balita di Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Jajaran Polda Riau bergerak cepat dalam mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap balita sehingga menghilangkan nyawa balita berusia kurang dari 2 tahun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam kasus ini, YP alias W dan AYS alias Y merupakan pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa pada seorang balita di Kuansing, pada Selasa (10/06/2025) lalu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kadis Sosial PMD Kuansing Erdiansyah, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, Kasubbag Humas Polres Kuansing Iptu A Razak membenarkan hal tersebut melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Kuansing, Sabtu (14/06/2025) pagi.

Dimana pengungkapan pelaku tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang balita oleh pasutri yang merupakan pengasuhnya tersebut, berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban ke Polres Kuansing, pada Rabu (11/06/2025) sore.

Dimana awalnya, kata Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang, kedua orang terduga tersangka pelaku yang merupakan pasutri ini mengungkapkan bahwa balita tersebut mengalami kecelakaan, tertabrak sepeda motor oleh orang yang tidak di kenal.

“Tersangka AYS alias Y bersama adiknya saudara F sempat pergi membawa anak korban ke Puskesmas Teluk Kuantan, setibanya di Puskesmas tersangka menjelaskan kepada pihak Puskesmas bahwa anak korban mengalami kecelakan lalu lintas, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh petugas puskesmas,” sebut Kapolres.

Setelah itu, sambung Kapolres, Anak korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan, lalu pihak Puskemas membawanya dengan menggunakan mobil Ambulance.

YP alias W yang datang bersama ibu korban sesampainya di RSUD Teluk Kuantan, ibu korban melihat kondisi anak korban sedang berada diruang IGD dan tidak lama kemudian di pindahkan ke ruang ICU. Dari keterangan Dokter RSUD Teluk Kuantan anak korban mengalami banyak lebam pada bagian badan, tangan, leher dan kepala.

“Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB. Anak korban (balita) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Teluk Kuantan. Karena merasa curiga dengan luka yang dialami oleh anaknya dan bukan seperti korban kecelakaan akhirnya ibu korban mendatangi pihak yang berwajib yaitu Polres Kuansing untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian mendatangi kamar mayat dan melihat kondisi mayat anak korban,” beber Kapolres Kuansing.

Lalu, sambungnya lagi, pada Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB jenazah anak korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau di Kota Pekabaru untuk dilakukan Otopsi.

Kedua orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian diamankan oleh Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing, selanjutnya dibawa ke Polres Kuansing guna dilakukan pemeriksaan. “Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Sementara untuk jenazah anak korban, setelah selesai dilakukan Otopsi pihak RS Bhayangkara Polda Riau menyerahkan Kembali Jenazah anak korban kepada pihak keluarga atau orang tua untuk dilakukan pemakaman.

“Jenazah anak korban sudah dilakukan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) samping SMAN 1 Teluk Kuantan pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *