Hukrim

Sejumlah Oknum Parpol Terlibat Kepemilikan dan Pembeking Peron Sawit Ilegal

63
×

Sejumlah Oknum Parpol Terlibat Kepemilikan dan Pembeking Peron Sawit Ilegal

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diharapkan berikan sanksi terhadap pemilik dan pembeking Peron Sawit ilegal, yang sangat jelas hanya merugikan daerah tanpa dukungan distribusi untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu disampaikan Edo Cipta Wiganda yang akrab disapa ECW, merupakan salah seorang Aktivis Muda di Provinsi Riau kelahiran Kabupaten Kuantan Singingi kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Sabtu (28/12/2024).

Hingga saat ini, sesuai informasi dan data yang dimiliki Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Peron Sawit yang di komandoi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuantan Singingi, Jhon Pitte Alsi SIP sudah ada sebanyak 11 peron sawit yang memiliki legal standing jelas.

“Sejauh ini baru 11 peron sawit yang memiliki izin lengkap, itu data sementara yang sudah kita miliki. Untuk itu, sesuai instruksi pak Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM, kita menghimbau agar seluruh pengusaha dan pemilik peron sawit agar segera mengurus semua legal standing usahanya. Januari 2025 harus sudah memiliki izin lengkap,” tegas Jhon Pitte Alsi.

Sementara itu, Aktivis Muda di Provinsi Riau kelahiran Kabupaten Kuantan Singingi, Edo Cipta Wiganda (ECW) menegaskan, agar Satgas Pengawasan Perizinan Peron Sawit jangan pilih kasih dalam penertiban usaha tersebut yang belum mengantongi perizinan lengkap.

“Pemerintah sudah cukup baik, telah sekian lama diberikan waktu dalam berusaha namun pengusaha atau pemilik usaha peron sawit selama ini tak kunjung mengurus perizinannya, ada yang mengurus tapi cuma sekedar Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Artinya tidak ada pajak atau kontribusi terhadap daerah maupun masyarakat dari usaha yang begitu menggiurkan hasilnya itu, yang untung tetap mereka (pemilik usaha), kita masyarakat dan daerah tak dapat apa apa, jalan hancur siapa yang rugi? Yang rugi kita, bukan pengusaha atau pemilik usaha,” kata ECW.

Untuk itu, hendaknya kepada para elit politik atau pengurus partai politik bahkan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi maupun Provinsi dan Pusat harusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan pengusaha lainnya. Jangan hanya mau buka usaha tapi tidak lengkap legal standingnya.

“Ini kan usaha yang menimbulkan resiko, resiko bagi daerah, resiko bagi masyarakat, jangan mau berusaha tapi yang tanggung resikonya daerah dan masyarakat. Jalan rusak resikonya bisa saja nyawa melayang, seharusnya wakil rakyat juga memikirkan hal ini, bukan enak saja berusaha tanpa kajian resiko. Untuk itu perlu adanya izin lengkap atau legal standing yang jelas, sudah punya NIB, juga harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG akan menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *