Scroll untuk baca artikel
Jakarta

DePA-RI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas — Luthfi Yazid Minta Prabowo Evaluasi Menteri

×

DePA-RI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas — Luthfi Yazid Minta Prabowo Evaluasi Menteri

Sebarkan artikel ini
DePA-RI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas — Luthfi Yazid Minta Prabowo Evaluasi Menteri

JAKARTA | DETAKKita.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi. Di balik asap yang menyelimuti permukiman, kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas ekonomi, tersimpan persoalan serius mengenai penegakan hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup.

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla. Tidak hanya pelaku di lapangan, penyelidikan juga harus menjangkau pihak lain, termasuk korporasi, apabila ditemukan bukti keterlibatan, kesengajaan, pembiaran, atau kelalaian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban hukum.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan tersebut kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Ia menilai, penanganan karhutla tidak boleh terus berulang sebatas pemadaman api tanpa menyelesaikan akar persoalan dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keanekaragaman hayati (biodiversity), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi. Ini juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Luthfi Yazid.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan harus ditangani melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat terdampak, hingga pemulihan lingkungan.

Tanpa langkah terintegrasi, karhutla berisiko menjadi bencana yang terus berulang setiap musim kemarau, sementara masyarakat kembali menanggung dampak kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Jangan Hanya Padamkan Api, Ungkap Siapa yang Bertanggung Jawab

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow pada program Leadership for Environment and Development (LEAD), menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah. Penyelidikan harus mampu membedakan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan.

Ia menekankan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada individu yang ditemukan berada di lokasi kebakaran apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak lain.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan terpenuhinya unsur hukum.

Apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Luthfi Yazid Kritik Respons Pemerintah: Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Kemarau

Sorotan DePA-RI juga diarahkan pada kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi karhutla. Luthfi menilai, pencegahan semestinya dilakukan jauh sebelum musim kemarau tiba, bukan baru bergerak setelah kebakaran meluas dan asap mengganggu kehidupan masyarakat.

Ia melontarkan kritik keras terhadap respons kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau langkah penanganan setelah bencana terjadi.

“Sayangnya, Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup seperti ‘sakit gigi’, tak ada suaranya dan tak ada tindakan yang riil dan konkret. Mestinya, antisipasi dan pencegahan sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya,” kritik Luthfi.

Pernyataan tersebut menjadi desakan agar pemerintah memperkuat sistem peringatan dini, pemantauan titik panas, kesiapan personel, ketersediaan sarana pemadaman, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Bagi DePA-RI, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari seberapa luas api berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mampu membuktikan bahwa risiko kebakaran dapat ditekan, penyebabnya diungkap, pelanggaran ditindak, dan kerusakan lingkungan dipulihkan.

Asap Karhutla Bukan Sekadar Gangguan Lokal

Dampak karhutla, lanjut Luthfi, tidak berhenti pada kawasan hutan atau lahan yang terbakar. Asap dapat mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kegiatan belajar mengajar, membatasi aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam kondisi tertentu, penurunan kualitas udara juga dapat mengganggu transportasi udara. Apabila asap meluas melintasi batas negara, persoalan tersebut bahkan dapat memicu keberatan diplomatik dan membutuhkan kerja sama regional.

Karena itu, pemerintah wajib memastikan masyarakat memperoleh informasi kualitas udara yang terbuka dan mudah diakses, layanan kesehatan yang memadai, serta perlindungan bagi warga di wilayah terdampak.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika masyarakat menghadapi dampaknya, dan setelah api padam untuk memastikan lingkungan yang rusak benar-benar dipulihkan,” demikian pokok desakan DePA-RI.

Luthfi juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang. Pemulihan lingkungan harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem, bukan sekadar menanam kembali tanpa perencanaan yang tepat.

Hak atas Lingkungan Sehat Dijamin Konstitusi

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara.

Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dan dilengkapi dengan ketentuan terkait, menjadi salah satu landasan hukum untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menindak pelanggaran.

Dalam konteks karhutla, penerapan hukum harus mempertimbangkan bentuk perbuatan, unsur kesalahan, kewajiban hukum masing-masing pihak, serta bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

DePA-RI meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan pelaku usaha, khususnya terkait kewajiban pencegahan kebakaran, pengelolaan lingkungan, serta kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau.

“Jangan sampai kepentingan ekonomi dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Setiap pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai hukum. Jika pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa membedakan besar atau kecilnya pelaku usaha,” tegas Luthfi.

Pesan untuk Presiden Prabowo: Evaluasi Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup

Pada bagian akhir pernyataannya, Luthfi Yazid secara khusus menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja jajaran kabinet, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan hutan dan lingkungan.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar menghasilkan langkah pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan yang terukur.

“Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, saya berharap Presiden dapat mengevaluasi kinerja para menterinya, terutama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup. Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita, yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” tegas Luthfi.

Pernyataan tersebut merupakan desakan politik dan kelembagaan dari DePA-RI agar Presiden menilai efektivitas jajaran kementerian dalam menangani ancaman karhutla. Keputusan mengenai evaluasi maupun pergantian pejabat tetap menjadi kewenangan Presiden berdasarkan pertimbangan dan mekanisme yang berlaku.

DePA-RI Dorong Penanganan Menyeluruh dan Berkelanjutan

DePA-RI menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, perlindungan masyarakat, transparansi, dan pemulihan ekologis. Organisasi tersebut memandang bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas lembaga, tetapi tanggung jawab masing-masing pihak harus tetap ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.

Pemerintah pusat dan daerah didesak memperkuat pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan, membuka informasi kualitas udara, menyediakan layanan kesehatan, serta memastikan kawasan yang terbakar mendapatkan pemulihan yang sesuai dengan kondisi ekologisnya.

Pada saat yang sama, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah dan proses yang transparan.

Bagi DePA-RI, ukuran keberhasilan bukan sekadar padamnya api atau datangnya hujan, melainkan kemampuan negara mencegah bencana serupa, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta melindungi masyarakat dan hutan untuk generasi mendatang.

Sebab, ketika hutan terbakar dan asap mengancam kehidupan, negara tidak cukup hanya hadir untuk memadamkan api. Negara harus memastikan penyebabnya terungkap, hukum ditegakkan, dan kerusakan lingkungan tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *