BEKASI | DETAKKita.com — Sikap pejabat publik terhadap insan pers kembali menjadi sorotan. Dugaan pengusiran dan penghinaan fisik terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memantik kecaman dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mendesak Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti menghalangi tugas jurnalistik, termasuk mengevaluasi jabatan hingga mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Sutan Nasomal, jabatan publik bukanlah kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Sebaliknya, pejabat pemerintah dituntut memberikan pelayanan, menjaga etika, serta menghormati masyarakat dan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, dalam komunikasi melalui telepon seluler pada 15 Oktober 2026. Ia menyoroti kasus perselisihan antara Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan wartawan Kimsan Indra Simaremare yang menjadi perhatian publik setelah rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial.
“Apapun alasannya, tugas pejabat itu bertindak layaknya mengayomi, bukan sebaliknya minta diayomi. Pejabat publik, mulai dari menteri, gubernur, wali kota, bupati, kepala dinas, camat, kepala desa hingga lurah, merupakan figur yang perilaku dan tindak tanduknya menjadi perhatian masyarakat,” tegas Sutan Nasomal kepada DETAKKita.com di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia mengingatkan agar setiap pejabat berhati-hati dalam bersikap, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas profesional untuk meminta keterangan dan menguji informasi demi kepentingan publik.
“Jadi, tolong para pejabat bisa berpikir sebelum berbuat, bertindak, dan melangkah. Jangan sembrono,” ujarnya.
Dugaan Penghinaan Bermula Saat Wartawan Meminta Konfirmasi
Kasus yang menjadi perhatian Sutan Nasomal tersebut melibatkan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dan wartawan Kimsan Indra Simaremare.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika Kimsan bersama rekan-rekannya mendatangi kantor DLH untuk meminta konfirmasi terkait persoalan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penyewaan alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Namun, upaya konfirmasi tersebut berujung pada adu mulut. Dalam rekaman yang beredar, terdengar ucapan yang diduga merendahkan fisik wartawan, di antaranya, “Jelek mukamu” dan “Bau sekali badanmu.”
Dalam bagian lain rekaman, terdengar pula kalimat, “Saya bukan menghina, tapi dia memang sudah hina.”
Ucapan tersebut memicu reaksi dari kalangan pers karena dipandang tidak mencerminkan komunikasi yang patut antara pejabat publik dan wartawan yang sedang meminta penjelasan mengenai persoalan kedinasan.
Meski demikian, rangkaian kejadian dan konteks percakapan secara utuh tetap perlu diperiksa. Dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang berwenang, dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak.
Sutan Nasomal: Jangan Ada Pejabat Kebal Hukum
Menanggapi kasus tersebut, Sutan Nasomal meminta pemerintah tidak menganggap persoalan penghinaan maupun dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagai perkara sepele.
Menurutnya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pejabat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan aturan kepegawaian. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri bersama gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap kepala dinas dan pejabat di seluruh Indonesia.
“Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus memerintahkan Mendagri bersama gubernur, bupati, dan wali kota mengadakan pembinaan menyeluruh kepada para kepala dinas dan badan, baik di tingkat vertikal maupun horizontal, di masing-masing daerah, dari Sabang hingga Merauke,” tegasnya.
Sutan Nasomal berpandangan, pembinaan tersebut penting agar hubungan antara pemerintah dan pers berjalan secara profesional, terbuka, serta saling menghormati. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, sedangkan pejabat publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyanggah informasi yang tidak benar, dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Ia menegaskan tuntutan agar pejabat yang terbukti melanggar hukum diproses tidak boleh berhenti sebagai seruan semata. Penanganannya harus mengikuti bukti, ketentuan perundang-undangan, dan prosedur yang berlaku.
UU Pers Menjadi Dasar Perlindungan Kerja Jurnalistik
Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Siapa saja yang menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers wajib dilaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa pejabat bisa bertindak sesuka hati tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para ketua umum organisasi pers agar mengawal proses penegakan hukum secara profesional. Pengawalan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan untuk memastikan laporan ditangani secara objektif dan tidak berhenti tanpa kejelasan.
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Perselisihan antara Kimsan Indra Simaremare dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi itu telah berlanjut ke jalur hukum. Sejumlah pemberitaan menyebutkan Kimsan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan persoalan yang dipersoalkan dalam konteks perlindungan kerja pers.
Di sisi lain, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, juga telah memberikan bantahan terhadap tudingan pengusiran dan penghinaan sebagaimana beredar di media. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan kejadian menurut versinya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap rekaman utuh, keterangan para pihak, serta bukti lain menjadi penting untuk menjernihkan perkara. Status laporan maupun tuduhan yang disampaikan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang.
Bagi Sutan Nasomal, proses hukum yang transparan merupakan jalan untuk memastikan hak wartawan terlindungi sekaligus menjaga agar penanganan perkara tidak berubah menjadi penghakiman sebelum waktunya.
Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
Lebih jauh, Sutan Nasomal menilai hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun melalui komunikasi yang sehat. Ketika wartawan meminta konfirmasi, pejabat dapat menjawab sesuai data, memberikan penjelasan, atau menyampaikan keberatan secara santun apabila terdapat persoalan dalam proses wawancara.
“Bila ada urusan pribadi kepala dinas dengan wartawan sehingga enggan menyikapi pertanyaan, masih ada cara yang santun dan sopan untuk berbicara. Persoalan juga bisa diserahkan kepada pihak yang lebih berwenang membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kritik dan pertanyaan wartawan terhadap penggunaan anggaran, pelayanan publik, maupun kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Sebaliknya, kerja jurnalistik juga harus dilaksanakan secara profesional dengan mematuhi kode etik dan ketentuan hukum.
“Drama untuk membungkam pers tidak boleh terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan dari tingkat paling bawah hingga tertinggi harus mampu bekerja sama dengan jurnalis. Jangan lagi ada tindakan saling menghina atau menghalangi tugas pokok wartawan,” tegasnya.
Sebagai pakar hukum internasional, ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), dan Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, ia menyatakan bersedia menerima komunikasi dari perusahaan pers yang berbadan hukum dan wartawan yang membutuhkan konsultasi hukum.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Pada akhirnya, persoalan di Kabupaten Bekasi ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab besar. Pejabat berhak memberikan klarifikasi, wartawan berhak mencari informasi untuk kepentingan publik, dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang adil.






