Scroll untuk baca artikel
Jakarta

Advokat Wanita Diduga Disekap di Pekanbaru — Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

×

Advokat Wanita Diduga Disekap di Pekanbaru — Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Advokat Wanita Diduga Disekap di Pekanbaru — Sutan Nasomal Desak Kapolri Turun Tangan

PEKANBARU | DETAKKita.com — Dugaan kekerasan, intimidasi, hingga penyekapan terhadap seorang advokat perempuan di Kota Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan serius. Peristiwa yang disebut terjadi ketika advokat tersebut menjalankan tugas profesinya untuk menyampaikan surat somasi itu memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia mendesak agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan diusut secara profesional dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kasus dugaan penyekapan terhadap advokat perempuan di Pekanbaru ini harus menjadi perhatian serius. Kami berharap Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas perkara ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, pelaku harus ditindak tegas agar memberikan efek jera,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) tersebut menegaskan, dugaan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesional tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.

Berawal dari Penyampaian Surat Somasi

Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, SH, MH, bersama seorang rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates. Keduanya disebut mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS, yang menurut informasi dalam perkara tersebut menjabat sebagai Ketua RW, di Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi yang berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien Desi.

Menurut keterangan Desi, situasi yang awalnya disebut berlangsung baik kemudian berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Adu mulut pun diduga terjadi, disertai ucapan yang dinilai merendahkan profesi advokat.

Desi mengaku dirinya dan rekannya mendapat makian, termasuk sebutan “advokat brengsek”. Situasi disebut semakin memanas setelah anak GS berinisial AD datang dan diduga ikut melontarkan intimidasi serta ancaman.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi kontak fisik. Desi mengaku pakaiannya ditarik, kedua lengannya digigit berulang kali, serta dadanya dipukul hingga mengalami memar.

Tidak berhenti di situ, menurut keterangan Desi, GS juga meneriakkan kata “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Pagar rumah disebut dikunci, yang mengakibatkan Desi bersama rekannya tidak dapat keluar dari lokasi tersebut.

Rangkaian kejadian itulah yang kemudian menjadi bagian dari dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan yang diminta untuk diusut aparat kepolisian. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti yang sah.

Jaka Marhaen: Persoalan Harus Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

Situasi disebut mulai mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates tiba di lokasi dan berupaya menengahi persoalan.

Advokat Jaka Marhaen, SH, membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi, menerima ucapan yang merendahkan profesi advokat, serta mengalami kekerasan fisik ketika menjalankan tugas profesional.

Menurut Jaka, dugaan perlakuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas advokat dalam memberikan layanan hukum kepada klien.

“Apabila seorang advokat mengalami intimidasi dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesinya, persoalan ini harus ditangani melalui jalur hukum yang berlaku. Kami tidak dapat menerima tindakan yang merendahkan martabat profesi maupun dugaan kekerasan terhadap anggota tim kami. Biarlah proses hukum mengungkap fakta dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Jaka Marhaen.

Tim advokat tersebut kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi agar peristiwa yang mereka alami dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Ada Laporan dari GS, Polisi Diminta Mengusut Kedua Perkara secara Objektif

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, GS juga telah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.

Menanggapi laporan tersebut, Jaka Marhaen menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu peristiwa kepada kepolisian. Namun, laporan itu harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara Republik Indonesia memiliki hak untuk membuat laporan polisi. Namun, yang harus diperiksa adalah apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum dan apakah unsur tindak pidana yang dilaporkan benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penilaian hanya didasarkan pada emosi atau kesimpulan sepihak. Biarlah penyidik bekerja secara profesional dan hukum yang menentukan,” ujarnya.

Dengan adanya laporan dari kedua pihak, aparat kepolisian diharapkan mengurai seluruh rangkaian kejadian secara utuh. Pemeriksaan perlu mencakup keterangan para pihak, saksi di lokasi, bukti medis apabila tersedia, dokumentasi, serta bukti lain yang relevan.

Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada satu laporan, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan membuktikan klaimnya.

Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Dugaan Kekerasan Menghambat Kerja Advokat

Prof. Dr. Sutan Nasomal kembali menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan terhadap Desi Silvia Angraini dan rekannya. Ia menilai, perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut keamanan advokat ketika menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan hukum masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara objektif, tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Ia juga mendorong kalangan advokat di Pekanbaru untuk mengawal proses hukum secara tertib dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa seseorang yang sedang menjalankan tugas profesinya dapat mengalami intimidasi atau kekerasan tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Kami meminta aparat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Jika unsur pidana terbukti, lakukan penindakan sesuai hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Secara hukum, advokat merupakan profesi yang memiliki landasan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Namun, penerapan perlindungan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan konteks peristiwa dan ketentuan yang berlaku. Status sebagai advokat tidak menghapus kewajiban setiap orang untuk menaati hukum, sebagaimana tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah tanpa pembuktian yang sah.

Sementara itu, dugaan kekerasan fisik, ancaman, atau perampasan kebebasan seseorang harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur masing-masing tindak pidana. Aparat penegak hukum perlu menentukan ketentuan yang relevan setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kini, penanganan perkara dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi Silvia Angraini, SH, MH, bersama rekannya berada dalam ranah aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia.

Publik menanti langkah profesional Polresta Pekanbaru dan Polda Riau dalam mengungkap duduk perkara, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta memastikan proses hukum berjalan adil.

Desakan Prof. Dr. Sutan Nasomal kepada Kapolri menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus memperoleh penanganan yang serius. Ketegasan penegakan hukum bukan semata-mata soal menangkap seseorang, melainkan memastikan bahwa tindakan yang terbukti melanggar hukum mendapatkan konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesi advokat dapat dijalankan dengan aman sesuai ketentuan, dan setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi maupun kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *