JAKARTA | DETAKKita.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk bersikap transparan terhadap publik terkait pelaksanaan program-program kesehatan, terutama yang menyangkut masyarakat luas.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah agar rakyat mengetahui secara jelas manfaat dari setiap program kesehatan yang dijalankan.
“Jika Kemenkes RI memang meluncurkan sebuah program nasional untuk rakyat, maka perlu dipastikan aparatur yang menanganinya terbuka dalam berkomunikasi dengan media. Masyarakat berhak tahu manfaat dan tujuan program tersebut secara nyata,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia juga menyoroti peristiwa yang terjadi di SDN Menteng Atas 14 Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam kegiatan vaksinasi “Vaksin Q” yang digelar oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut menjadi sorotan publik setelah pihak panitia melarang awak media meliput, meskipun pihak sekolah telah memberikan izin. Larangan itu dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait transparansi biaya sebesar Rp350.000 yang dikenakan kepada peserta vaksinasi. Seorang dokter bernama Alex menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk pemantauan pasca vaksinasi, namun penjelasan ini belum cukup meredakan kekhawatiran publik.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kemenkes RI terkait legalitas dan keamanan program “Vaksin Q” tersebut.
“Orang tua memiliki hak penuh untuk mengetahui secara jelas setiap kegiatan vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, apalagi di sekolah negeri. Keterbukaan dan tanggung jawab adalah hal wajib dalam setiap program kesehatan,” tegas Prof. Sutan.
Ia pun meminta pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.
“Program kesehatan untuk anak-anak harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Jangan sampai ada kesan tertutup yang justru menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkasnya.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, selain dikenal sebagai pakar hukum dan ekonom, juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta Pengasuh Ponpes ASS SAMA PLUS Jakarta.






