TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Ditutup permanen sebagai imbas tak memenuhi syarat pendirian Peron Sawit Usaha Masyarakat Adat (UMA) di Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuantan Singingi Jhon Pitte Alsi SIP menyampaikan hal tersebut kepada DETAKKita.com di Ruang Kerjanya, Rabu (05/02/2025).
“Iya, sudah di tutup secara permanen dikarenakan tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Penutupan ini sejak 24 Januari 2025,” sebut Jhon Pitte Alsi.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan DETAKKita.com ke lapangan, telah menemukan papan penghentian aktivitas sudah dibuka penutupnya atau sudah terpasang bahwa adanya pelarangan atau penghentian aktivitas secara permanen.
“Papan larangan beraktivitas di peron sawit tersebut sudah di pasang, jika masih ada aktivitas, itu nantinya akan diberikan sanksi tegas,” ujar pria yang akrab disapa Pitte itu.
Selain pelang atau papan pengumuman larangan beraktivitas tersebut, sambung Pitte, semua kegiatan apapun juga dilarang di peron sawit itu. Hal ini, kata Pitte, terus dipantau oleh petugas.
“Petugas kita melaporkan bahwa gerbang tertutup, tidak ada nampak aktivitas lagi, dan di pintu masuk mereka (peron sawit) itu juga terdapat pengumuman dari pemilik bahwa mulai 24 Januari peron tutup. Selagi mereka tidak memenuhi syarat, tidak ada atau tidak boleh ada aktivitas jual beli sawit disitu,” tegasnya seraya mengakhiri.