TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Dalam waktu dekat Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM akan menangkap dan memperkarakan perusahaan yang masih tetap nakal alias membandel di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Datuk Panglimo Dalam Suhardiman Amby menyampaikan hal itu dengan tegas terkait masih adanya perusahan yang dinilai nakal alias membandel serta merugikan daerah. Demikian dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Kuantan Singingi itu di Teluk Kuantan, Kamis (23/01/2025) malam.
Dalam hal ini, disinyalir pihak PT SUN dinilainya nakal dan tetap membandel. Dimana peron milik PT SUN masih menerima buah hasil dari Hutan Kawasan. Meskipun sudah dilarang serta diberikan himbauan untuk menutup usahanya tersebut.
“Kita akan tangkap dan perkarakan atau pidanakan perusahan ini jika masi membandel,” kata Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Selain itu, sambung sang pemegang tongkat komando tertinggi di kabupaten yang berjuluk sebagai Kota Pacu Jalur, ia juga akan mempidanakan setiap perusahan serta usaha dan bangunan gedung yang berada di dalam kawasan hutan.
“Usaha dan gedung yang berdiri di Kawasan hutan. Aktifitas ilegal, menampung buah di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, baik itu HPT maupun HPK, semuanya akan kita tangkap dan perkarakan di meja hijau nantinya,” tegas Suhardiman Amby.